Berita Lamongan
Penipuan Bermodus Jual Arisan, Emak-emak di Turi Lamongan Raup Duit Puluhan Juta Rupiah
Emak-emak di Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, terjerat kasus penipuan dengan modus jual arisan. Bahkan, ada satu korban tertipu hingga dua kali
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, LAMONGAN – Emak-emak warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, diamakan polisi karena dilaporkan melaporkan penipuan.
Dia adalah Umu Syaidah (40), ia dilaporkan melakukan penipuan dengan modus jual arisan.
Kepada para korbannya, pelaku menjanjikan arisan yang dipindahtangankan (dijual) akan segera diterimakan.
Namun, ternyata arisan yang dijual tersebut tidak ada, alias fiktif.
"Pelaku sudah diamankan atas laporan dua orang korbannya,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro kepada SURYA.CO.ID, Kamis (2/3/2023).
Kronologinya, pada 15 Oktober 2022, pelaku menawarkan arisan kepada korbannya.
Satu di antara para korbannya, Siti Khoiriyah diminta untuk mengganti atau membeli arisan sebesar Rp 30 juta.
“Modusnya, pelaku menawarkan arisan Rp 30 juta kepada korban. Dan dijanjikan sebulan kemudian, korban akan mendapatkan Rp 40 juta, " ungkap Anton.
Mendapati tawaran itu, korban tergiur hingga memutuskan untuk membeli arisan milik korban. Korban percaya karena pelaku masih satu desa dengannya.
Namun, korban hanya mampu membeli arisan itu dengan harga Rp 27 juta. Transaksi pun disepakati dan sudah dibayar.
Sukses aksi pertama, kemudian pada 21 Oktober 2022, pelaku kembali menawarkan hal serupa kepada korban Siti Khoiriyah .
Untuk aksi kedua, pelaku kembali menawarkan jual arisan dengan harga Rp 15 juta. Namun korban hanya mampu membelinya sesuai dengan kemampuan keuangannya, Rp 13, 5 juta.
"Jadi Bu Siti ini kena tipu dua kali, " kata Anton.
Korban tidak menduga, tetangganya itu tega menipunya. Ia baru sadar tertipu setelah janji pelaku jatuh tempo, uang arisan itu tidak kunjung diterimanya.
Siti Khoiriyah berulangkali menanyakan pada pelaku, tetap saja tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.
"Banyak alasan," kata Siti pada penyidik.
Akhirnya korban menanyakan ke beberapa pengurus arisan yang disebut pelaku. Hasilnya, arisan yang dijanjikan oleh pelaku itu fiktif.
Korban pun tersulut kemarahannya dan melapor ke Polres Lamongan dengan menyertakan barang bukti 3 lembar kwitansi yang ditandatangani pelaku.
"Satu korban ini menderita kerugian Rp 40.500.000, " kata Anton.
Selain korban Siti, ada seorang korban lain yang juga sudah melapor. Saksi korban kedua ini perkaranya ditangani Unit IV Pidek.
Berkembang, aksi tersangka ini sudah menelan banyak korban. Hanya mereka belum melapor ke polisi.
Sementara, pelaku Umu sudah diamankan polisi. Penyidikannya masih didalami penyidik.
Uang yang dari hasil menipu dipakai pelaku untuk membangun rumah dan juga kebutuhan keluarga.
"Pelaku penipuan dan penggelapan ini dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” kata Anton.
Lamongan
penipuan
jual arisan
Polres Lamongan
Ipda Anton Krisbiantoro
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Ibu-ibu di Kabupaten Lamongan Diajak Siapkan Generasi Masa Depan Bermoral dan Berkarakter |
![]() |
---|
Bantu Bibit Untuk Penanaman Pekarangan Pangan Bergizi, Polres Lamongan Wujudkan Swasembada Pangan |
![]() |
---|
Pemakaman Polisi yang Tewas saat Cek BBM Ilegal di Kalimantan Timur Khidmat, Anak Korban Histeris |
![]() |
---|
Mendapat Bantuan Pupuk Non Subsidi dari Pemkab Lamongan, Petani Tambak Sumringah |
![]() |
---|
Lamongan Siaga Merah, Air Sungai Bengawan Solo Meluber Genangi Pemukiman Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.