AG Pacar Mario Dandy Resmi Ditetapkan sebagai Pelaku Penganiayaan, Ayah David di Twitter: Selamat
Menyusul Mario dan Shane Lukas, AG (15) kini ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan kepada David.
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Kasus penganiayaan yang menyeret nama Mario Dandy Satriyo (20), anak eks pejabat pajak, memasuki babak baru.
Menyusul Mario dan Shane Lukas, AG (15) kini ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan.
Adapun, penganiayaan itu dilakukan kepada Cristalino David Ozora (17) yang merupakan putra petinggi GP Ansor.
Penetapan AG sebagai pelaku itu disampaikan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi
Ia mengatakan bahwa AG berada di lokasi ketika aksi penganiayaan itu terjadi.
Sementara itu, ayah David yakni Jonathan Latumahina menulis cuitan di akun Twitternya.
Meski tidak langsung menyebut AG, namun cuitan itu diprakirakan masih terkait kasus penganiyaan yang dilakukan kepada sang anak hingga koma.
Ia menuliskan kalimat selamat.
Sebelumnya, Jonathan juga mengutip lirik lagu Iwan Fals yang berjudul 14-4-84.
AG Ditetapkan sebagai Pelaku
Melansir Kompas.com Hengki mengatakan, AG ditetapkan sebagai salah satu pelaku dalam kasus itu.
Diketahui, AG berada di lokasi kejadian pada saat penganiayaan.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
"Untuk anak ini tidak boleh disebut tersangka," imbuh dia.
Meski begitu, penyidik akan memberikan perlakuan khusus terhadap AG sesuai aturan penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam undang-undang yang berlaku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.