AG Pacar Mario Dandy Resmi Ditetapkan sebagai Pelaku Penganiayaan, Ayah David di Twitter: Selamat
Menyusul Mario dan Shane Lukas, AG (15) kini ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan kepada David.
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sebagai informasi, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Baca juga: SIASAT Rafael Alun Ayah Mario Dandy Kaburkan Asetnya: dari Harley Tak Berpelat hingga Rubicon Dijual
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Cuitan Ayah David
Di pihak lain, ayah David juga buka suara.
Ia menuliskan cuitan di Twitter-nya.
Jonathan menyebut soal selamat.
Meski belum diketahui cuitan itu untuk siapa, namun publik menduga bahwa itu untuk pelaku AG.
"Selamat menikmati," tulisnya di akun Twitter @seeksixsuck, Kamis.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.