Irjen Teddy Minahasa Ditangkap

BLAK-BLAKAN Eks Kapolres Soal Permainan Narkoba Teddy Minahasa: Manipulasi Tawas hingga Buyer Banyak

Terdakwa kasus narkoba AKBP Dody Prawiranegara blak-blakan mengungkap permainan narkoba yang dilakukannya bersama mantan Kapolres Sumatera Barat, Irje

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
Mantan Kapolres Bukittinggi blak-blakan modus permainan narkoba Teddy Minahasa. 

SURYA.CO.ID - Terdakwa kasus narkoba AKBP Dody Prawiranegara blak-blakan mengungkap permainan narkoba yang dilakukannya bersama mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang hadir menjadi saksi terdakwa Irjen Teddy Minahasa secara gamblang mengungkap kronologis mulai mendapat perintah untuk menukar narkoba dengan tawas hingga transaksi uangnya. 

Diuraikan, setelah mengungkap kasus narkoba 41,4 kg di Bukittinggi, Dody Prawiranegara menghubungi Teddy Minahasa untuk jadwal rilis. 

Namun, dia malah mendapat perintah untuk menyisihkan barang bukti narkoba itu sebesar 12 kg dan menggantinya dengan tawas. 

Alasannya saat itu untuk bonus anggota dan untuk keperluan pengungkapan kasus narkoba secara undercover buy. 

Baca juga: PENGAKUAN Heboh Kompol Kasranto di Kasus Narkoba Teddy Minahasa: Singgung Muncikari dan Jenderalku

Dody mengaku awalnya tidak berani, namun dia tidak berani membantah perintah itu dan mengatakan siap  Jenderal, kami upayakan. 

Sesampai di rumah, dia mendapat pesan WhatsApp dari Teddy Minahasa.

"Saya sampai di rumah ada WA masuk, minimal 1/4 ya mas. Saya jawab: siap jenderal," katanya. 

Pesan itu sempat membuat Dody ketakutan hingga akhirnya menemui Kajari Agam beserta Kasi Pidum untuk menitipkan barang bukti narkoba. 

Namun, saat itu kajari menolak meski Dody sanggup memerintahkan anak buahnya untuk mengamankan.

Kajari hanya mengatakan bahwa pihaknya memerlukan narkoba itu untuk barang bukti di persidangan sebanyak 1 kg. 

Mengenai perintah Teddy Minahasa untuk menyisihkan narkoba itu, Doddy lalu memerintahkan anak buahnya untuk memesan tawas melalui online, sebagai pengganti narkoba yang akan disisihkan. 

Namun, saat itu Dody  menyisihkan hanya 5 kg, tidak 12 kg seperti yang diminta Teddy Minahasa.  

Narkoba 5 kg itu lalu disisihkan dari barang bukti lain yang akan dimusnahkan. 

"Tanggal 15 saat pemusnahan terdakwa datang bersama pejabat utama. Masuk ruangan terdakwa bilang: bagaimana menukar barang bukti itu. Siap jenderal, sudah di ruangan ini," kata Dody. 

Saat pemusnahan, Teddy mengangkat satu kantung narkoba untuk memastikan barangnya asli. 

Setelah itu, barang bukti lain dimusnahkan secara bersama-sama sehingga tidak tampak kalau ada 5 kg tawas yang dipakai untuk mengganti narkoba yang telah diambil.

Beberapa hari narkoba itu dikuasai Dody sebelum akhirnya tanggal 5 Juli 2022 dia dipanggil Teddy untuk diceritakan tentang sosok Anita. 

Bahkan tanggal 23 Juli dia mengirimkan nomor Anita, namun belum mendapat perintah apapun.  

Hingga 2 Agustus 2022, Teddy kembali menceritakan tentang sosok Anita yang diakuinya pernah membantu pengungkapan kasus narkoba di laut China Selatan. 

Akhirnya, Dody pun mendapat perintah untuk memasarkan narkoba itu ke Anita di Jakarta. 

Saat itu dia diminta menggunakan jalur udara, namun Dody menolak dan memilih jalur darat. 

Pada tanggal 22 September 2022 dia berangkat melalui jalur darat dan tiba di Jakarta tanggal 24 September 2022. 

Saat itu, Anita menyanggupi harga  per1 kg sabu-sabu Rp 400 juta, namun Rp 50 juta diantaranya untuk Anita dan Rp 50 juta untuk kurir. 

Diakui Dody, 1 kg sabu-sabu itu langsung terjual pada tanggal 24 September 2022. 

Pembelinya adalah seorang Kapolres, namun Dody tidak menyebut nama kapolres yang dimaksud. 

Dody lalu menerima uang Rp 300 juta dalam bentuk dolar singapura. 

Di persidangan, Dody juga menguraikan detik-detik dia menyerahkan uang Rp 300 juta itu ke Teddy Minahasa. 

Diakuinya, dia datang ke rumah Teddy bersama dengan Fatwa Hadi.

Namun, saat menyerahkan uang itu dia hanya sendiri di ruang tamu.

"Saya menyerahkan uang di atas mejak terdakwa ambil uang, berdiri, minta antar di ATM. Uang dibungkus pakai plastik, amplop coklat," terang Teddy.

Dody bahkan mengungkap ucapan Teddy saat itu. 

Ini katanya: Anita ini seharusnya 10 persen ngambilnya, Gak usah lewat anita gak pa pa, saya banyak buyer yang lain. 

Saat ditanya hakim kenapa dia depresi tapi tetap mengikuti perintah Teddy?

Dody kembali mengurai watak Teddy. 

"Beliau ini pendendam, saya takut, saya hampir depresi," katanya. 

"Takutnya apa?," tanya hakim. 

"Terdakwa ini perfeksionis, salah satu kapolda terkaya, mantan ajudan wapres, jaringan luas, jenderal tercepat.

Sekarang saya gak takut, saya katakan yang sebenarnya saja," tegasnya. 

Eks Kapolres Sebut Narkoba Jenderal 

Kompol Kasranto (kiri) membuat pengakuan mengemparkan soal kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa dan Mami Linda.
Kompol Kasranto (kiri) membuat pengakuan mengemparkan soal kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa dan Mami Linda. (kolase tribunnews)

Sebelumnya, Mantan Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok Kompol Kasranto bersaksi di sidang Teddy Minahasa.

Kasranto mengaku memperoleh sabu dari gembong narkoba yang juga menjadi terdakwa pada kasus ini, Linda Pujiastuti alias Anita.

Saat itu, Linda menyampaikan kepadanya bahwa sabu tersebut berasal dari seorang jenderal.

Sang jenderal disebut-sebut berasal dari Padang.

"Saudari Linda mengatakan bahwa sabu itu milik jenderalku. Waktu itu dia menyebut jendral dari Padang," kata Kasranto sebagai saksi mahkota dalam sidang terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).

Kasranto pun mengaku merasa aman menjual sabu tersebut. Sebab, merasa dibekingi seorang jenderal.

"Maka dari itu saya kenapa bisa tertarik. Itu karena barang jenderal, aman," katanya.

Mendengar ucapan tersebut, Majelis Hakim pun memastikan apakah Kasranto paham bahwa barang yang dijualnya terlarang.

"Kan tau ini sudah terlarang?" ujar Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih kepada Kasranto.

 "Tahu," kata Kasranto.

"Kenapa mau?" tanya Hakim Jon lagi.

"Saya salah."

Kasranto mengaku sudah lama mengenal Linda.

"Saya kenal saudari Linda sudah kurang lebih dari tahun 2000-an," kata Kasranto di dalam persidangan.

"Tahu profesinya sebagai apa?" tanya Hakim Jon.

Kasranto pun menjawab pertanyaan itu dengan agak berat.

"Dulu profesinya Mami (Linda) itu sebagai..." kata Kasranto, kemudian menghentikan ucapannya sejenak.

"Sebagai apa itu, mucikari, Yang Mulia," ujarnya.

 Sementara kini, menurut Kasranto, Linda sudah berprofesi sebagai wiraswasta.

Namun dia mengaku tak tahu bisnis apa yang dijalankan Linda.

"Sekarang wiraswsta, Yang Mulia. Usahanya saya enggak tahu. Yang penting wiraswasta," kata Kasranto.

Saat menceritakan kronologi penjualan narkoba, Kasranto mengungkapkan panggilan "Mami" bagi Linda Pujiastuti.

"Pada awal Bulan Juni, saya mendapat WA (WhatsApp) dari saudari Linda: mas mau ada barang, ada yang mau enggak?" uajr Kasranto

"Saya jawab: barangnya siapa, mam? Saya mohon maaf, manggilnya mami, karena sudah terbiasa manggil mami," katanya lagi.

Selanjutnya Linda menjawab bahwa barang tersebut milik seorang jenderal.

"Jadi kata mami: barangnya jenderalku," kata Kasranto.

Namun, pengakuan Kasranto ini dibantah Linda. 

"Saya tidak pernah menjadi muncikari," ujarnya tegas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).

Dia mengklaim bahwa pekerjaannya ialah membantu polisi menangkap penyelundup dari luar negeri.

Dari pekerjaan itu, diinya mengaku sampai berbulan-bulan tak pulang ke rumah.

"Saya ikut surveilans juga sampai berbulan-bulan kami tidak pulang," kata Linda.

Selain itu, Linda mengaku juga bekerja mencari dana untuk menjual barang antik ke Brunei Darussalam.

"Itu kegiatan kami di rumah, hanya itu," ujarnya.

Kompol Kasranto ditangkap setelah petugas Polda Metro Jaya menangkap Hendra dan Mei dengan barang bukti 44 gram sabu.

Dari keduanya diperoleh informasi bahwa sabu tersebut didapat dari Ariel alias Abeng.

Lalu Abeng mendapat dari Achmad alias Ambon.

Baca juga: Sosok Mami Linda Beli 2 Kg Narkoba dari Irjen Teddy Minahasa, Seorang Pengusaha Diskotek di Jakarta

Kemudian Ambon mengaku mendapat sabu dari mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto.

Kompol Kasranto pun mengaku mendapat sabu dari seorang gembong narkoba bernama Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.

Kemudian kita langsung mengamankan Pak Kasranto. Kemudian didapat informasi barang itu didapat Linda. 

Kemudian Anita mengaku mendapatkannya dari mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Tim penyidik pun melakukan penjebakan agar Dody datang ke kediaman Anita.

Namun, ternyata Dody menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Ma'arif alias Arif untuk berpura pura menjadi dirinya.

Arif pun tertangkap oleh tim penyidik. Kemudian dia diinterogasi.

Dari Arif diperoleh keterangan bahwa Anita membeli sabu dari Dody 1 kilogram seharga Rp 300 juta.

Uang tersebut pun telah diberikan Anita secara bertahap, yaitu tiga kali.

Kemudian dari interogasi Arif diperoleh informasi bahwa masih ada sejumlah sabu lagi di kediaman orang tua Dody di Harjamukti, Cimanggis, Depok seberat 995 dan 984 gram. 

Berdasarkan informasi itulah tim penyidik menangkap Dody di kediamannya dan menyita sekitar dua kilogram sabu yang dipisah menjadi dua klip plastik.

Kemudian dari interogasi Dody diperoleh informasi bahwa sabu itu merupakan penyisihan barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi.

Dody pun mengaku dirinya diperintah Irjen Pol Teddy Minahasa yang saat itu menjabat Kapolda Sumatra Barat untuk menukar sebagaian barang bukti tersebut dan menjual ke Anita.

"Saat penangkapan didapat keterangan bahwa barang itu adalah penyisihan. Hasil introgasi Pak Dody, itu penyisihan yang diperintahkan Kapolda untuk diberikan ke Linda," kata saksi Joko Saputro di dalam persidangan yang sama.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved