Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya
UPDATE NASIB Rafael Alun, Ayah Mario Terancam Sulit Mundur dari ASN karena Hartanya, MAKI: Tak Wajar
Rencana Rafael Alun Trisambodo mundur sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak setelah anaknya menganiaya petinggi GP Ansor bisa terganjal.
SURYA.CO.ID - Rencana Rafael Alun Trisambodo mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak setelah anaknya menganiaya petinggi GP Ansor diperkirakan tak akan berjalan mulus.
Rafael Alun Trisambodo akan terganjal audit harta kekayaannya yang jumlahnya fantastis.
Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo diketahui terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.
Di tahun 2013 atau saat masih menjabat Kepala Bidang Pemeriksanaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I, harta kekayaan yang dilaporkan sebesar Rp 21,25 miliar.
Kemudian pada tahun 2018 atau saat mengemban jabatan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing II, kekayaannya sudah melonjak sebesar Rp 44,08 miliar.
Baca juga: FAKTA Transaksi Aneh Eks Pejabat Ditjen Pajak Ayah Penganiaya Anak Petinggi GP Ansor, Ada Sejak 2012
Terakhir, dalam laporan LHKPN di Desember 2021 atau setelah diplot sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo menjadi sebesar Rp 56,10 miliar.
Jumlah kekayaan Rafael Alun Trisambodo tersebut jauh melampaui kekayaan atasannya yakni Dirjen Pajak Suryo Utomo, serta nyaris mendekati nilai kekayaan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang pernah menjabat Direktur Pelaksana Bank Dunia.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap berharap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak menyetujui pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
"Saran saya jangan terima pengunduran dirinya. Sebab, bisa dijadikan alasan itjen tidak bisa mengusutnya karena bukan ASN lagi," cuit Yudi dalam akun Twitter-nya dikutip pada Sabtu (25/2/2023).
Menurut Yudi, aparat penegak hukum masih bisa melakukan pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo.
Namun, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu meyakini inspektorat merupakan pihak pertama yang harus menyelidiki.
"Walau penegak hukum bisa saja tetap usut karena tempus delicti (waktu kejadian, Red) saat masih ASN, namun pintu pertama pengusutan menurut saya tetap inspektorat," jelasnya.
Yudi kemudian memberi contoh kasus sidang etik yang tak jadi dilaksanakan KPK terhadap mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar lantaran sudah tak menjabat sebagai penyelenggara negara.
"Contoh mundur, akhirnya dijadikan alasan tak bisa diadili etiknya," kata Yudi.
Sementara itu, Stafsus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo buka suara terkait pengunduran diri Rafael.
Rafael Alun Trisambodo
Mario Dandy Satriyo
Anak Pejabat Ditjen Pajak
Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya
Nasib Rafael Alun
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
IMBAS Penganiayaan Anak Petinggi GP Ansor, 13 Ribu Pegawai Kemenkeu Kena Ultimatum KPK, Soroti Harta |
![]() |
---|
SOSOK Shane Lukas Rotua Tersangka Provokator Mario untuk Aniaya Anak Petinggi GP Ansor, Ini Perannya |
![]() |
---|
AKHIRNYA Eks Pejabat Ditjen Pajak Ayah Penganiaya Anak Petinggi GP Ansor Mundur dari ASN, Ini Doanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.