IMBAS Penganiayaan Anak Petinggi GP Ansor, 13 Ribu Pegawai Kemenkeu Kena Ultimatum KPK, Soroti Harta

Buntut kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor oleh anak eks pejabat Ditjen Pajak, kini makin melebar dan berimbas pada pihak lainnya.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
KPK berikan ultimatum untuk 13 ribu pegawai Kemenkeu yang belum melaporkan kepemilikan hartanya. 

SURYA.CO.ID - Buntut kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor oleh anak eks pejabat Ditjen Pajak, kini makin melebar dan berimbas pada pihak lainnya.

Paling baru, 13 ribu pegawai Kementerian Keuangan dapat ultimatum dari KPK mengenai harta yang mereka miliki.

Melansir Tribunnews, KPK memberikan ultimatum agar pegawai Kemenkeu segera melaporkan kepemilikian harta mereka paling lambat hingga 31 Maret 2023 mendatang.

"Batas waktu pelaporan LHKPN periodik adalah 31 Maret tahun berjalan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya, sehingga 13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023," kata Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding lewat keterangan tertulis, Sabtu (25/2/2023).

Baca juga: AKHIRNYA Eks Pejabat Ditjen Pajak Ayah Penganiaya Anak Petinggi GP Ansor Mundur dari ASN, Ini Doanya

Pelaporan LHKPN merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara.

Hal itu berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.

Dikatakan Ipi, setiap instansi dapat melakukan perluasan wajib lapor bagi pejabat lain yang mempunyai fungsi strategis di mana tugas dan wewenangnya rawan terhadap praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Katanya, Kemenkeu termasuk instansi yang melakukan perluasan wajib lapor LHKPN.

"Sesuai data e-LHKPN periodik 2021 tercatat total 33.370 wajib lapor di Kemenkeu," kata Ipi.

Ipi memastikan terdapat sanksi bagi setiap penyelenggara negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya.

"Pasal 20 UU yang sama mengatur ketentuan sanksi administratif bagi pelanggaran atas kewajiban tersebut. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga menetapkan tingkat dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran tersebut," tandasnya.

Sebanyak 13.885 (43,13 persen) pejabat dan pegawai di lingkungan Kemenkeu belum melaporkan harta kekayaan kepada KPK.

Teruntuk Kemenkeu, terdapat 32.191 orang yang menjadi wajib lapor. 

Sebanyak 18.306 (56,87 persen) disebut sudah melaporkan harta kekayaannya.

Baca juga: SOSOK Shane Lukas Rotua Tersangka Provokator Mario untuk Aniaya Anak Petinggi GP Ansor, Ini Perannya

Gaya hidup mewah para pejabat dan keluarga di lingkungan Kemenkeu menjadi sorotan setelah terungkapnya kasus penganiayaan terhadap David yang merupakan anak dari pengurus Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved