Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
ALASAN Mahfud MD Yakin Ferdy Sambo Akan Meninggal di Penjara Seumur Hidup, Bukan Lewat Eksekusi Mati
Menteri hukum dan HAM Mahfud MD meyakini Ferdy Sambo akan meninggal di dalam penjara, bukan lewat eksekusi mati.
SURYA.CO.ID - Menteri hukum dan HAM Mahfud MD meyakini Ferdy Sambo akan meninggal di dalam penjara, bukan lewat eksekusi mati.
Meskipun Ferdy Sambo baru saja divonis mati dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat), namun Mahfud MD meyakini mantan Kadiv Propam Polri itu tidak akan dieksekusi mati.
Hal ini beralasan karena sesuai aturan di KUHP yang baru, ada peluang hukuman Ferdy Sambo diturunkan dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup jika dia sudah menjalani 10 tahun penjara dan berkelakuan baik.
"Keyakinan saya tidak akan dihukum mati, Karena nanti kalau dia sudah 10 tahun itu hukum pidana yang baru sudah berlaku, untuk turun ke hukuman seumur hidup," kata Mahfud MD dikutip dari tayangan Kick Andy, Metro TV, Minggu (19/2/2023).
Meski demikian, lanjut Mahfud, hukuman mati itu tetap penting sebagai bukti formal.
Baca juga: MAHFUD MD Tegaskan Jaksa Tak Harus Banding Vonis Bharada E: Wakili Siapa, Keluarga Sudah Memaafkan?
"Bahwa nanti pelaksanaannya berubah karena banding atau kasasi yang menghukum lain, atau pada saat nanti 10 tahun dia sudah baik, turunkan ke hukuman seumur hidiup, memang begitu bunyinya di pasal 100 sampai 103 di KUHP yang baru. Dan itu masih akan berlaku di 3 tahun mendatang," seut Mahfud.
Dengan kata lain, Mahfud tetap meyakini bahwa hukuman Sambo tetap hukuman mati, tapi tidak dieksekusi.
"Saya menduga dia akan meninggal di penjara seumur hidup. Tapi terserah hakim aja ya, anda jangan bilang lagi wah ini udah mempengaruhi," sebut Mahfud sambil berkelakar.
Andy Noya lalu menanyaka jika hal itu terjadi, apakah dia tidak akan protes?
Mahfud memastikan tidak karena tidak boleh.
Alasannya, putusan hakim itu mengikat, meski terkadang dia kerap tidak hormat pada putusan hakim.
"Tapi saya terikat. Kan banyak hakim korup itu saya gak hormat. Tapi putusannya mengikat," tukasnya.
Terlepas dari itu, Mahfud menilai putusan hakim PN Jakarta Selatan untuk vonis mati Ferdy Sambo ini sudah tepat secara hukum.
Alasannya, pada kesimpulan hakim maupun jaksa tidak ada hal-hal yang meringankan Ferdy Sambo.
Bahkan, hingga detik-detik terakhir pun Sambo tidak mau mengakui adanya pembunuhan berencana.
"Kalau itu maksimal dong. Untuk turun kalau ada yang meringankan, bisa ke seumur hidup, ke 20 tahun penjara.
Tepat menurut saya," tegasnya.
Dalam wawancara sebelumnya, Mahfud MD juga tak menampik jika vonis pidana mati Ferdy Sambo bisa berkurang.
Namun dengan dua syarat, yakni jika suami Putri Candrawathi itu belum dieksekusi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru sudah berlaku.
Mahfud MD mengatakan, aturan tentang hukuman mati diatur dalam Pasal 100 KUHP baru, yang bakal berlaku pada 2026 mendatang.
"Ya bisa (berkurang) kalau belum dieksekusi, kalau belum dieksekusi sebelum tiga tahun. Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik, bisa menjadi seumur hidup, kan itu UU yang baru," kata Mahfud, dikutip dari Tribunnews.com.
Mahfud mengatakan KUHP baru berlaku bagi terdakwa atau terpidana jika kasus belum inkracht (berkekuatan hukum tetap).
"Jika seseorang dalam proses hukum lalu terjadi perubahan peraturan UU, maka diberlakukan yang lebih ringan kepada terdakwa. Jadi dia (Sambo) mungkin akan menerima (keringanan), kecuali mau diperdebatkan," kata Mahfud.
"Tapi itu tidak penting, menurut saya keadilan rasa publik sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani," ucap Mahfud.
Mahfud MD juga menyinggung soal kuatnya pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Dirinya pun tegas mengatakan bahwa vonis tersebut sesuai dengan rasa keadilan masyarakat Indonesia.
Adapun komentar itu ia tulis di akun Twitter miliknya @mohmahfudmd.
Mahfud MD mengunggahnya pada kemarin, Senin (13/2/2023) usai vonis Ferdy Sambo dibacakan.
"Peistiwanya memang pembunuhan berencana yg kejam," tulis Mahfud MD membuka cuitan.
Lebih lanjut ia menyinggung pembuktian JPU dan para pembela.
"Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lbh bnyk mendramatisasi fakta."
Dirinya pun tegas memuji kinerja hakim dan menyebut vonis sudah sesuai.
"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati."
Setelah diunggah, cuitan itu pun langsung diserbu oleh warganet
Hingga hari ini, Selasa (14/2/2023) pagi, cutian itu telah di-retweet sebanyak 2.036 kali, dikutip 264 kali, dan disukai oleh 12,3 ribu akun.
"Kami sebagai rakyat kecil sgt mengapresiasi Vonis Pak Wahyu Pak Simanjuntak dan Pak Ribut untuk vonis kepada Sambo.. Sehat selalu bapak2 Pengadil..." tulis @Doni*** di kolom komentar.
"Saluutt kpd Majelis hakim yg Anti suap diketuai oleh Pak Wahyu Iman Santoso yg telah memberikan vonis hukuman maksimal sesuai Pasal yg disangkakan & kpd Lawyer Kamaruddin Simanjuntak yg telah berjuang mengungkap kebenaran & kebatilan." tulis @Red***.
"Betul pak semangat jadinya melihat pak hakim nya ternyata di indonesia masih ada orang orang yang mulia hatinya berlaku jujur dan tidak goyang akan segala hambatan selamat bapak mahfud dan para jajaran nya sepecialy untuk pak hakim yang mulia wahyu imam santoso," ungkap @Y11***.
Sementara itu melansir Kompas.com, Mahfud MD mengatakan bahwa tidak ada yang meringankan vonis.
"Menurut saya, vonis Sambo sudah tepat karena ancaman maksimal untuk pembunuhan berencana itu memang hukuman mati dan hukuman mati itu tidak bisa dikurangi, karena berdasar fakta persidangan, tidak ada satu pun yang meringankan," ujar Mahfud saat ditemui usai acara 'Bersholawat Mendinginkan Suhu Politik' di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023) malam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/mahfud-md-menyebut-ferdy-sambo-akan-meninggal-di-penjara-karena-hukuman-seumur-hidup.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.