Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
Peluang Bharada E Kembali ke Brimob, Eks Kabareskim Singgung Sanksi Demosi dan Harmonisasi Polri
Terkait potensi Bharada E kembali ke Brimob, eks Kabareskrim Polri Komjen (purn) Ito Sumardi buka suara.
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Putri Candrawathi: Penjara 20 tahun
Ricky Rizal: Penjara 13 tahun
Kuat Ma'ruf: Penjara 15 tahun
Richard Eliezer: Penjara 1 tahun 6 bulan
Adapun sidang vonis kelima terdakwa tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, dengan hakim Morgan Simanjutak dan hakim Alimin Ribut Sujono sebagai anggota.
Khusus Ferdy Sambo, ia dinilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Bharada E atau Richard Eliezer menjadi terdakwa dengan vonis paling ringan, yakni 1 tahun 6 bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni pidana 12 tahun penjara.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.