Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

Peluang Bharada E Kembali ke Brimob, Eks Kabareskim Singgung Sanksi Demosi dan Harmonisasi Polri

Terkait potensi Bharada E kembali ke Brimob, eks Kabareskrim Polri Komjen (purn) Ito Sumardi buka suara.

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Kompas TV, Tribunnews/Jeprima
Eks Kabareskrim Polri Komjen (purn) Ito Sumardi buka suara Bharada E kembali ke Brimob 

SURYA.CO.ID - Bharada E atau Richard Eliezer berpeluang kembali ke Brimob.

Terkait potensi Bharada E itu, eks Kabareskrim Polri Komjen (purn) Ito Sumardi buka suara.

Meski Bharada E bisa kembali bertugas, namun Ito Sumardi menyebut soal sanksi.

Richard Eliezer tampaknya akan menghadapi sansksi.

Ito Sumardi mengatakan bahwa sanksi itu kemungkinan besar akan diambil pimpinan sidang kode etik Polri.

Sanksi demosi merupakan mutasi yang bersifat hukuman.

Adapun hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon.

Selain itu juga pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Melansir Tribunnews, pemberian sanksi demosi dilakukan untuk membedakan antara personel yang melakukan pelanggaran dengan yang tidak.

Menurutnya hal itu perlu diambil untuk menjaga harmonisasi anggota kepolisian.

"Tapi kan kita juga harus menjaga harmonisasi dari anggota yang tidak melakukan pelanggaran. Tentu ini akan jadi pertimbangan dari pimpinan sidang kode etik," kata Ito dalam tayangan Kompas TV, Kamis (16/2/2023).

Ito sebelumnya mengatakan Bharada E bisa kembali menjadi anggota Polri. Vonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara yang diterima oleh Eliezer tak cukup untuk membuatnya diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Pasalnya dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022, disebutkan bahwa sanksi PTDH dijatuhkan kepada personel polisi yang mendapat ancaman hukuman pidana 5 tahun atau minimal vonis 3 tahun yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kalau dilihat sanksi hukuman terhadap Bharada Eliezer itu hanya 1 tahun 6 bulan maka norma Perkap 7/2022 tidak memenuhi, sehingga yang bersangkutan masih memiliki kesempatan untuk menjadi anggota Polri," jelas dia.

Namun kata Ito, lantaran perbuatannya, Eliezer akan lebih dulu menjalani sidang kode etik Polri untuk melihat sanksi apa yang pantas diberikan. Ito memastikan Eliezer akan dijatuhi sanksi etik. Hal yang mungkin lanjutnya, adalah demosi.

"Tentu nanti di sana ada juga sanksi yang pasti dikenakan, mungkin demosi," katanya.

Keinginan Kembali ke Brimob

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menyebutkan bahwa kliennya bangga menjadi anggota Brimob Polri.

Hal itu diungkapkan Ronny saat ditanya apakah Bharada E kembali ingin menjadi anggota Polri seusai menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: NASIB Hubungan Bharada E dan Ling Ling Usai Vonis 1,5 Tahun Penjara, Bakal Menikah Tahun Depan?

"Iya, Ichad kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob. Itu adalah pegangannya dia," ujar Ronny saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Ia menuturkan bahwa Bharada E merupakan tulang punggung keluarga. Karena itu, kliennya diharapkan bisa kembali menjadi anggota Polri.

"Richard ini adalah tulang punggung keluarga harapan keluarga tulang punggung keluarga. Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri," tukasnya.

Daftar Lengkap Vonis 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J

Melansir Kompas.com, lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menerima vonisnya masing-masing.

Kelima terdakwa tersebut adalah eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lebih dulu menjalani putusan yang kemudian disusul Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Terakhir adalah Richard Eliezer

Berikut daftar lengkap vonis 5 terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J:

Daftar vonis 5 terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J

Ferdy Sambo: Hukuman mati

Putri Candrawathi: Penjara 20 tahun

Ricky Rizal: Penjara 13 tahun

Kuat Ma'ruf: Penjara 15 tahun

Richard Eliezer: Penjara 1 tahun 6 bulan

Adapun sidang vonis kelima terdakwa tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, dengan hakim Morgan Simanjutak dan hakim Alimin Ribut Sujono sebagai anggota.

Khusus Ferdy Sambo, ia dinilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Bharada E atau Richard Eliezer menjadi terdakwa dengan vonis paling ringan, yakni 1 tahun 6 bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni pidana 12 tahun penjara.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved