Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
Peluang Bharada E Kembali ke Brimob, Eks Kabareskim Singgung Sanksi Demosi dan Harmonisasi Polri
Terkait potensi Bharada E kembali ke Brimob, eks Kabareskrim Polri Komjen (purn) Ito Sumardi buka suara.
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
"Tentu nanti di sana ada juga sanksi yang pasti dikenakan, mungkin demosi," katanya.
Keinginan Kembali ke Brimob
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menyebutkan bahwa kliennya bangga menjadi anggota Brimob Polri.
Hal itu diungkapkan Ronny saat ditanya apakah Bharada E kembali ingin menjadi anggota Polri seusai menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: NASIB Hubungan Bharada E dan Ling Ling Usai Vonis 1,5 Tahun Penjara, Bakal Menikah Tahun Depan?
"Iya, Ichad kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob. Itu adalah pegangannya dia," ujar Ronny saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Ia menuturkan bahwa Bharada E merupakan tulang punggung keluarga. Karena itu, kliennya diharapkan bisa kembali menjadi anggota Polri.
"Richard ini adalah tulang punggung keluarga harapan keluarga tulang punggung keluarga. Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri," tukasnya.
Daftar Lengkap Vonis 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J
Melansir Kompas.com, lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menerima vonisnya masing-masing.
Kelima terdakwa tersebut adalah eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lebih dulu menjalani putusan yang kemudian disusul Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Terakhir adalah Richard Eliezer.
Berikut daftar lengkap vonis 5 terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J:
Daftar vonis 5 terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J
Ferdy Sambo: Hukuman mati
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.