Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
BIODATA Jampidum Fadil Zumhana yang Pastikan Tak Banding Vonis Bharada E, Maaf Keluarga Alasannya
Inilah sosok Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) yang memastikan tidak akan banding atas vonis Bharada E.
SURYA.co.id - Inilah sosok Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) yang memastikan tidak akan banding atas vonis Bharada E atau Richard Eleizer Pudihang Lumiu yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
Seperti diketahui, Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso.
Meskipun vonis Bharada E jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum 12 tahun penjara, namun Kejaksaan Agung memastikan tidak akan banding.
Hal itu ditegaskan Jampidum Fadil Zumhana dalam jumpa pers yang digelar Kamis (16/2/2023).
Dijelaskan Fadil, sebelum memutuskan untuk tidak banding, pihaknya mencermati seluruh putusan hakim yang ternyata mengambil alih semua fakta hukum yang ada di dakwaan maupun tuntutan jaksa.
Baca juga: PERMOHONAN Ibu Bharada E di Depan Kadiv Humas Polri Agar Icad Jadi Brimob Lagi, Ini Sinyal Baiknya
Bahkan, pertimbangan hukum yang dibangun hakim juga didasarkan pada replik yang dibuat oleh jaksa.
"Ketika berbeda dari tuntutan pidana, dalam praktek hukum itu hal yang wajar. Bisa hakim menaikkan bisa menurunkan. Namun hakim tetap berpegang pada alat bukti dan jaksa telah berhasil meyakinkan hakim sehingga hakim sepakat. Masalah tInggi rendahnya, itu keyakinan hakim," kata mantan Kajari Surabaya ini.
Sebelum memutuskan untuk tidak banding, jaksa melihat kondisi pihak keluarga korban terutama Ibu Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) dan kerabatnya hingga perkembangan terakhir.
"Ada satu sikap yang memaafkan berdasatkam keikhlasan. Dalam hukum manapun, apakah hukum nasional, hukum agama termasuk hukum adat. Kata maaf itu yang tertinggi dalam putusan hukum," ungkap Fadil.
"Jaksa sebagai representasi korban, negara dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu.
Akhirnya kami pertimbangkan tidak melakukan upaya hukum banding," katanya.
Dikatakan Fadil, baginya telah terwujud keadilan substantif yang dirasakan korban dan masyarakat melalui pemberitaan yang diterima dan direspons.
"Kami harus melihat nilai-nilai keadilan yang timbul di masyarakat," katanya.
Selain itu, jaksa juga melihat Bharada E yang telah berterus terang, kooperatif dari awal itu merupakan contoh bagi para penegak hukm yang mau membongkar satu peristiwa pidana.
"Ini jadi bahan pertimbangan juga dari JPU," tegasnya.
Dengan tidak bandingnya jaksa dan sebelumnya kuasa hukum BHarada E juga memastikan tidak akan banding, berarti kasus ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incrach.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.