Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

Nasib Bharada E di Kepolisian, Richard Eliezer Segera Jalani Sidang Etik, Poin Penting Disorot Polri

Divonis 1,5 tahun penjara, nasib Brigadir J kini dipertanyakan. Ada poin yang akan menjadi pertimbangan. Apa itu?

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Musahadah
Warta Kota/Yulianto
Nasib Richard Eliezer atau Bharada E di Kepolisian 

SURYA.CO.ID - Bharada e atau Richard Eliezer divonis hukuman 1,5 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Nasib Bharada E di kepolisian pun kini dipertanyakan.

Pasalnya, Bharada E masih memiliki kesempatan untuk tetap bertugas di Korps Bhayangkara.

Richard Eliezer pun akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam waku dekat.

Mengenai hal tersebut, ada satu poin penting yang disorot oleh Polri.

Poin tersebut menjadi salah satu pertimbangan terkait penentuan profesi Bharada E.

Melansir Kompas.com, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Praseyo mengatakan, status Bharada E sebagai justice collaborator (JC) akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan nasib Richard di kepolisian melalui sidang KKEP.

Dedi mengatakan, sidang KKEP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Keputusan ini, ini merupakan salah satu yang menjadi bahan pertimbangan dari hakim komisi kode etik ketika nanti mengambil suatu keputusan, contoh misalnya, tadi Pak Mahfud sudah menyampaikan, hakim sudah memutuskan bahwa Eliezer sebagai justice collaborator, poin yang penting,” kata Dedi dalam acara Satu Meja Kompas TV, Rabu (16/2/2023).

Kemudian, pertimbangan lainnya yakni kesaksian dari ahli.

Selain itu, kata Dedi, sidang KKEP akan mendengarkan aspirasi masyarakat guna memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Ini poin yang penting sehingga nanti komisi kode etik itu betul-betul dapat memutuskan dengan berbagai macam pertimbangan secara arif dan bijak,” ujar Dedi.

Ia mengatakan, setelah vonis terhadap Bharada E, pihaknya akan segera menggelar sidang etik dalam waktu dekat.

Namun, Dedi masih tidak bisa memprediksi hasil keputusan sidang KKEP terhadap Bharada E.

“Karena ini merupakan keputusan kolektif kolegial yang nantinya akan diputuskan oleh komisi kode etik profesi,” ucap dia. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved