Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
PERMOHONAN Ibu Bharada E di Depan Kadiv Humas Polri Agar Icad Jadi Brimob Lagi, Ini Sinyal Baiknya
Inilah permohonan langsung ibu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Rinecke Alma Pudihang di depan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Praset
Apa arti tepuk tangan Mahfud MD?
Ketika ditanya hal ini, Mahfud hanya tertawa. "Kaget aja," katanya.
"Karena ada hakim yang begitu hebat dan berani dari 12 tahun jadi 1,5 tahun perlu keberanian untuk menjelaskan itu," katnya.
"Saya dalam wawancara sebelumnya, yang layak 4 tahun atau di bawah 5 tahun, kalau 12 tahun gak bener.
Jadi 1,5 tahun hebat benar," pujinya.
Diakui Mahfud, dalam uraian putusannya, konstrusi hukum dan konstruksi peristiwa yang dibuat hakim, luar biasa.
"Semua di pertimbangkan yang muncul di sidang, segi psikologisnya, sosial, politisnya. Mereka bisa ambil kesimpulan dengan begitu berani dan kompak, sehingga saya langsung bertepuk tangan," katanya.
Mahfud pun mengurai pujian untuk hakim-hakim yang memutus perkara ini.
"Saya surprise, hebat kalau ada yang mau yang merayakan bagus. Kita ternyata punya hakim bermartabat, menjaga marwah di tengah kasus besar. Ini tidak mudah karena berbagai godaan, ancama masuk, bisa ancaman sap, fisik, karir dsb. Itu biasa. Hakimnya hebat," pujinya.
Menurut Mahfud, saat ini Indonesia membutuhkan hakim-hakin yang bersikap seperti hakim Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Dan dia berharap tiga hakim ini tidak rusak atau tergoda di tengah jala.
"Saya harap maju ke depan," tukasnya.
Di sisi lain kubu jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menyatakan belum memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak, meski putusan itu jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.
"Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Rabu (15/2/2023)
Tak hanya mempelajari putusan majelis hakim secara utuh, Kejaksaan juga akan mempertimbangkan pemberian maaf dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ujarnya.
Kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy memastikan tidak akan mengajukan banding.
Sebab vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan hakim itu kata Ronny sudah sesuai target yang diharapkan oleh pihaknya.
"Bahwa kami penasihat hukum sudah sesuai (dengan putusan hakim, red), bahwa target kami dari awal. Kami sampaikan ini adalah putusan adalah putusan untuk Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata Ronny.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.