Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
PERMOHONAN Ibu Bharada E di Depan Kadiv Humas Polri Agar Icad Jadi Brimob Lagi, Ini Sinyal Baiknya
Inilah permohonan langsung ibu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Rinecke Alma Pudihang di depan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Praset
SURYA.CO.ID - Inilah permohonan langsung ibu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Rinecke Alma Pudihang di depan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam sebuah siaran langsung program Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (15/2/2023) malam.
Rynecke Alma Pudihang yang hadir melalui sambungan telepon memohon kepada Polri untuk memberi kesempatan kepada Bharada E kembali menjadi anggota Polri.
"Harapan kami dari orangtua untuk mabes polri, kiranya Icad kalau bisa masih bisa bertugas kembali seperti dulu, karena dia jadi anggota polisi dengan perjuangan yang sangat luar biasa. Dan dia sangat mencintai kepolisian," kata Rynecke Alma Pudihang.
Menurut Ine, Bharada E sangat ingin kembali menjadi polisi karena itu kecintaan dan cita-citanya sejak kecil.
"Dia sangat berharap, dia kembali bertugas menjadi anggota Brimob," pinta Ine.
Baca juga: MAHFUD MD Tegaskan Jaksa Tak Harus Banding Vonis Bharada E: Wakili Siapa, Keluarga Sudah Memaafkan?
Dikatakan Ine, sebagai orangtua dia sangat bersyukur atas putusan 1,5 tahun untuk Bharada E dari sebelumnya tuntutan 12 tahun penjara.
Itu artinya, masih ada harapan untuk Bharada E bisa bertugas kembali menjadi anggota polisi.
"Bapaknya sudah tidak bekerja, Icad jadi tulang punggung keluarga kami. Kami sangat berharap sekali dia bisa kembali bertugas sebagai anggota polisi," pinta Ine berkali-kali.
Menjawab hal itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, apa yang menjadi keinginan ibu Bharada E akan didengar
"Bapak Kapolri pasti akan sangat bijak mendengar apa yang menjadi saran, masukan masyarakat, itu jadi komitmen," katanya.
Untuk memutuskan Bharada E kembali atau tidak ke Polri akan diputuskan oleh hakim Komisi Kode Etik Polri.
"Hakim Komisi Kode Etik Polri akan mendengarkan apa yang jadi keinginan bu Ryne. Fakta akan disampaikan, akan diuji di persidangan. Saran masukan akan jadi fakta sangat penting," katanya.
Dedy menyebut sidang etik terhadap Bharada E telah dijadwalkan.
Namun, Dedi tidak menjelaskan lebih lanjut terkait detail tanggal diselenggarakannya sidang kode etik terhadap Richard Eliezer.
"Sudah saya tanyakan, memang sudah dijadwalkan. Insya Allah dalam waktu tidak terlalu lama akan digelar."
"Dan apabila sudah ada jadwal sidang dan hasilnya, tentunya akan saya sampaikan ke teman-teman media," ujarnya dalam program Satu Meja di YouTube Kompas TV, Rabu (15/2/2023).
Dedi juga menjelaskan, tidak perlu untuk menunggu putusan vonis Bharada Richard Eliezer agar berkekuatan hukum tetap.
Hal itu lantaran putusan yang dijatuhkan hakim kepada Richard Eliezer sudah jelas dan bisa menjadi pertimbangan dari Divisi Propam Polri untuk segera menggelar sidang kode etik.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan acuan oleh hakim sidang etik untuk menentukan nasib Bharada Richard Eliezer sebagai anggota Polri.
Pertimbangan pertama adalah status Bharada Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus ini.
Kedua, Dedi mengatakan hakim sidang kode etik juga akan mendengarkan saran dari saksi ahli dan masyarakat.
Terkait saran dari masyarakat, dirinya mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menegaskan hal itu.
"Ini Bapak Kapolri menekan kepada kita semuanya. Polri harus betul-betul mendengarkan apa yang menjadi suara masyarakat guna dapat memenuhi keadilan bagi masyarakat."
"Sehingga nanti Komisi Kode Etik itu betul-betul dapat memutuskan berbagai macam pertimbangan secara arif dan bijaksana," jelas Dedi.
Mahfud MD Tegaskan Jaksa Tak Harus Banding

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukan) Mahfud MD menegaskan jaksa tidak harus banding atas vonis 1 tahun 6 bulan Bharada E atau Ichard Eliezer Pudihang Lumiu yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Mahfud bahkan mengingatkan posisi jaksa di kasus pembunuhan Brigadir J yang mewakili negara dan keluarga korban.
Hal itu ditegaskan Mahfud MD saat berbicara di acara Satu Meja The Forum yang tayang di Kompas TV, Rabu (15/2/2023) malam.
Diakui Mahfud, memang ada tradisi kalau vonis jauh lebih rendah dari tuntutan, biasanya jaksa akan banding.
"Namun, di undang-undang tidak ada keharusan banding atau tidak," tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Mahfud tradisi banding ini pun bisa jadi tidak dilakukan, tergantung dari jaksa agung.
Apalagi, ini kasus istimewa yang mendapat dukungan masyarakat luas, bahkan ada amicus curiae atau sahabat pengadilan.
"Terpenting semua keluarga memaafkan sejak awal, lalu mau mewakili siapa jaksa ini. Mewakili negara sudah dinilai hakim kedudukannya mewakili negara," tegas Mahfud.
Lalu, apakah jaksa perlu banding atau tidak?
Mahfud MD tidak mau masuk dalam proses karena secara pro justisia itu tidak diperbolehkan.
"Biar kejaksaan agung memutuskan sendiri, tapi saya kira pesan kita sudah sampai," tegasnya.
Disinggung tentang proses hukum terdakwa lain yang kemungkinan akan banding, Mahfud meminta masyarakat dan media untuk terus mengawasi.
"Anda sering-sering berteriak seperti sekarang, mari bersama saya. Civil society galak," kata pria asli Madura ini sambil tertawa.
Lalu, apakah bisa dipastikan pengadilan banding nanti akan independen?
Diakui Mahfud, pengadilan tingkat banding memang hanya memeriksa berkas. Dan kadang kala vonis yang diputuskan sering membuat kejutan.
"Makanya, mari kita pelototi terus, jangan berhenti untuk mendidik masyarakat. Karena di pengadilan itu selalu ada yang ingin selamat, ingin selamatkan orang, ada yang mau suap, teror dan sebagainya," katanya.
Terlepas dari itu, Mahfud menilai hukuman untuk Bharada E sudah tepat. Bahkan, kata Mahfud secara teoritis dia bisa bebas.
"Ada pasal, melaksanakan perintah jabatan yang tidak bisa dihindari. Dia menerima skenario awal secara sebulan disuruh mengaku, saya yang menembak, semua percaya. Tapi dia berani mengungkap itu, pantas dia dapat justice collaborator," tegasnya.
Mahfud sendiri cukup bergembira ketika melihat vonis yang dijatuhkan hakim untuk Bharada E.
Bahkan dia menyambut vonis itu dengan bertepuk tangan.
Apa arti tepuk tangan Mahfud MD?
Ketika ditanya hal ini, Mahfud hanya tertawa. "Kaget aja," katanya.
"Karena ada hakim yang begitu hebat dan berani dari 12 tahun jadi 1,5 tahun perlu keberanian untuk menjelaskan itu," katnya.
"Saya dalam wawancara sebelumnya, yang layak 4 tahun atau di bawah 5 tahun, kalau 12 tahun gak bener.
Jadi 1,5 tahun hebat benar," pujinya.
Diakui Mahfud, dalam uraian putusannya, konstrusi hukum dan konstruksi peristiwa yang dibuat hakim, luar biasa.
"Semua di pertimbangkan yang muncul di sidang, segi psikologisnya, sosial, politisnya. Mereka bisa ambil kesimpulan dengan begitu berani dan kompak, sehingga saya langsung bertepuk tangan," katanya.
Mahfud pun mengurai pujian untuk hakim-hakim yang memutus perkara ini.
"Saya surprise, hebat kalau ada yang mau yang merayakan bagus. Kita ternyata punya hakim bermartabat, menjaga marwah di tengah kasus besar. Ini tidak mudah karena berbagai godaan, ancama masuk, bisa ancaman sap, fisik, karir dsb. Itu biasa. Hakimnya hebat," pujinya.
Menurut Mahfud, saat ini Indonesia membutuhkan hakim-hakin yang bersikap seperti hakim Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Dan dia berharap tiga hakim ini tidak rusak atau tergoda di tengah jala.
"Saya harap maju ke depan," tukasnya.
Di sisi lain kubu jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menyatakan belum memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak, meski putusan itu jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.
"Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Rabu (15/2/2023)
Tak hanya mempelajari putusan majelis hakim secara utuh, Kejaksaan juga akan mempertimbangkan pemberian maaf dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ujarnya.
Kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy memastikan tidak akan mengajukan banding.
Sebab vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan hakim itu kata Ronny sudah sesuai target yang diharapkan oleh pihaknya.
"Bahwa kami penasihat hukum sudah sesuai (dengan putusan hakim, red), bahwa target kami dari awal. Kami sampaikan ini adalah putusan adalah putusan untuk Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata Ronny.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.