Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

Sifat Bharada E Buat Takjub Biarawati, Suster Sesilia Sanjung Richard Eliezer: Anak Ini Luar Biasa

Suster Sesilia, seorang biarawati, mengungkapkan sifat Bharada E yang membuat dirinya takjub. Apa itu?

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Ist via Tribunnews, Kompas.com/Kristianto Purnomo
Biarawati Sesilia memuji Bharada E atau Richard Eliezer 

"Kalau pendapat saya itu sudah vonis yang pantas didapatkan Bharada E, mengingat beliau kan justice collabolator. Mengingat dia juga, dengan adanya justice collaborator, kasus ini bisa terbuka untuk seluruh Indonesia dan bahkan dunia. Kemudian Bharada E juga koperatif, dalam arti jujur dalam setiap tindakan yang ia lakukan. Dan bagi saya vonis yang pantas yang diberikan ke dia," tukasnya.

Mahfud MD Tepuk Tangan

Bukan hanya Sesilia, Mahfud MD juga mengapresiasi vonis terhadap Bharada E.

Mahfud MD terekam bertepuk tangan saat menonton sidang vonis Richard Eliezer.

Baca juga: BIODATA Richard Eliezer yang Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Tangis Bharada E Pecah di Hadapan Hakim

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polkhukam) tersebut memberi aplaus saat hakim Wahyu Iman Santoso  membacakan vonis hukuman.

Dalam video yang beredar, tampak Mahfud MD berada di dalam sebuah ruangan.

Tidak sendirian, dirinya mengikuti jalannya sidang bersama beberapa orang lain.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata Wahyu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Melansir Kompas TV, ucapan Wahyu yang didengar dari saluran televisi itu membuat Mahfud dan orang-orang yang ada di sekitarnya bertepuk tangan dengan meriah.

"Saya hanya bangga kepada hakim yang bisa keluar dari tekanan opini publik dan rong-rongan dari dalam yang secara diam-diam mungkin mau memengaruhi," kata Mahfud kepada wartawan di kawasan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/2).

Ia juga mengapresiasi kejaksaan yang telah menyusun konstruksi perkara dengan baik, sehingga hakim dapat memberikan putusan kepada Bharada E dan terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Saya kira kejaksaan juga bagus, karena konstruksi urutan-urutan putusan tadi tetap ikut alur yang dibangun oleh jaksa, cuma hakim memberikan tambahan-tambahan selipan pendapat baru kemudian beri kesimpulan sendiri, tidak apa-apa, jaksa itu sukses juga," ujarnya.

Baca juga: EKSPRESI Bharada E Saat Tahu Ferdy Sambo Divonis Mati, LPSK Ungkap Kondisinya Sehari Sebelum Vonis

"Kalau nggak ada kejaksaan yang berhasil menyusun konstruksi seperti itu, hakim tidak bisa berbuat apa-apa," imbuhnya.

Terkait para terdakwa yang akan mengajukan banding karena merasa vonis hakim tidak adil, Mahfud mempersilakan mereka menempuh proses hukum yang ada.

"Bahwa itu putusannya bisa setuju bisa tidak, terserah aja, nanti kan ada prosesnya," pungkasnya.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved