Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

Sifat Bharada E Buat Takjub Biarawati, Suster Sesilia Sanjung Richard Eliezer: Anak Ini Luar Biasa

Suster Sesilia, seorang biarawati, mengungkapkan sifat Bharada E yang membuat dirinya takjub. Apa itu?

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Ist via Tribunnews, Kompas.com/Kristianto Purnomo
Biarawati Sesilia memuji Bharada E atau Richard Eliezer 

SURYA.CO.ID - Seorang biarawati takjub dengan sifat Bharada E atau Richard Eliezer.

Sang biarawati bahkan rela datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melihat langsung sidang vonis Bharada E.

Mengetahui vonis hukuman Bharada E, sang biarawati pun merasa bahagia.

Biarawati tersebut bernama Sesilia.

Ia mengaku senang karena Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sesilia merupakan biarawati yang mendampingi Bharada E selama berada dalam tahanan.

Melansir Tribunnews.com, dirinya memang ditugaskan untuk menemani warga binaan di Polda Metro Jaya serta Mako Brimob

"Memang saya sebagai biarawati yang ditugaskan Polda Metro Jaya sebagai koordinator untuk pelayanan bagi warga binaan termasuk di Mako Brimob. Hanya kemarin saya ingin mendampingi beliau," ujar Sesilia saat ditemui seusai persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Dia pun sengaja datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendengar langsung vonis Eliezer.

Menurutnya, Bharada E merupakan sosok anak yang jujur.

"Bharada E karena saya berfikir banyak hal yang membendung untuk saya hadir. Alasan saya akhirnya hadir ke sini, saya tertarik dengan kejujurannya. Tertariknya di situ," ungkap Sesilia.

Biarawati Sesilia pun menyatakan bahwa kejujuran inilah yang membuatnya takjub dengan Bharada E.

Meskipun, dia mengakui bahwa Eliezer memang bersalah dalam kematian Yosua.

"Karena belum tentu pencuri atau pelaku mengakui kesalahannya. Tapi anak ini memang luar biasa. Dengan kejujurannya itulah, saya merasa ini suatu yang luar biasa, yang harus hari ini saya hadir di persidangan vonis," jelasnya.

Biarawati Sesilia menilai bahwa Bharada E dinilai pantas mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Hal ini merupakan buah dari kejujurannya selama ini.

"Kalau pendapat saya itu sudah vonis yang pantas didapatkan Bharada E, mengingat beliau kan justice collabolator. Mengingat dia juga, dengan adanya justice collaborator, kasus ini bisa terbuka untuk seluruh Indonesia dan bahkan dunia. Kemudian Bharada E juga koperatif, dalam arti jujur dalam setiap tindakan yang ia lakukan. Dan bagi saya vonis yang pantas yang diberikan ke dia," tukasnya.

Mahfud MD Tepuk Tangan

Bukan hanya Sesilia, Mahfud MD juga mengapresiasi vonis terhadap Bharada E.

Mahfud MD terekam bertepuk tangan saat menonton sidang vonis Richard Eliezer.

Baca juga: BIODATA Richard Eliezer yang Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Tangis Bharada E Pecah di Hadapan Hakim

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polkhukam) tersebut memberi aplaus saat hakim Wahyu Iman Santoso  membacakan vonis hukuman.

Dalam video yang beredar, tampak Mahfud MD berada di dalam sebuah ruangan.

Tidak sendirian, dirinya mengikuti jalannya sidang bersama beberapa orang lain.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata Wahyu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Melansir Kompas TV, ucapan Wahyu yang didengar dari saluran televisi itu membuat Mahfud dan orang-orang yang ada di sekitarnya bertepuk tangan dengan meriah.

"Saya hanya bangga kepada hakim yang bisa keluar dari tekanan opini publik dan rong-rongan dari dalam yang secara diam-diam mungkin mau memengaruhi," kata Mahfud kepada wartawan di kawasan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/2).

Ia juga mengapresiasi kejaksaan yang telah menyusun konstruksi perkara dengan baik, sehingga hakim dapat memberikan putusan kepada Bharada E dan terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Saya kira kejaksaan juga bagus, karena konstruksi urutan-urutan putusan tadi tetap ikut alur yang dibangun oleh jaksa, cuma hakim memberikan tambahan-tambahan selipan pendapat baru kemudian beri kesimpulan sendiri, tidak apa-apa, jaksa itu sukses juga," ujarnya.

Baca juga: EKSPRESI Bharada E Saat Tahu Ferdy Sambo Divonis Mati, LPSK Ungkap Kondisinya Sehari Sebelum Vonis

"Kalau nggak ada kejaksaan yang berhasil menyusun konstruksi seperti itu, hakim tidak bisa berbuat apa-apa," imbuhnya.

Terkait para terdakwa yang akan mengajukan banding karena merasa vonis hakim tidak adil, Mahfud mempersilakan mereka menempuh proses hukum yang ada.

"Bahwa itu putusannya bisa setuju bisa tidak, terserah aja, nanti kan ada prosesnya," pungkasnya.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved