Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
IMBAS Ferdy Sambo Dapat Vonis Mati, Syarifah Ima Memohon dan Rela Dihukum Serupa Demi Bela Idolanya
Syarifah Ima, penggemar berat Ferdy Sambo, memohon pada hakim agar mendapat hukuman serupa untuk membela idolanya.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Syarifah Ima, penggemar berat Ferdy Sambo, memohon pada hakim agar mendapat hukuman serupa untuk membela idolanya.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan Brigadir J, mendapat putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) lalu.
Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mengetahui hal itu, tak hanya pihak keluarga Ferdy Sambo dan pendukungnya yang terkejut, namun juga Syarifah Ima, yang beberapa waktu lalu sempat mengaku ingin menjadi istri kedua mantan kadiv propam itu.
Baca juga: EKSPRESI Bharada E Saat Tahu Ferdy Sambo Divonis Mati, LPSK Ungkap Kondisinya Sehari Sebelum Vonis
Melalui akun TikTok miliknya, Syarifah Ima mengungkapkan keinginannya melalui caption yang dia gunakan untuk melengkapi unggahannya.
Dalam unggahan itu, tampak Syarifah Ima mengedit foto dirinya bersama dengan Ferdy Sambo, seolah mereka dekat dan menempelkan pipi masing-masing.
Tak hanya itu, Syarifah Ima juga menggunakan lagu milik Celine Dion berjudul "I'm Your Lady".
Pada caption, Syarifah menuliskan, dia ingin mendapat hukuman serupa dengan Ferdy Sambo.
"Pak hakim wahyu yg terhormat please hukum mati aku juga jika benar pak Sambo di hukum mati," tulisnya.
Hal yang Memberatkan Hukuman Ferdy Sambo
Majelis hakim memastikan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar dari perbuatan Ferdy Sambo.
"Maka terdakwa harus dijathi pidana," tegas hakim Wahyu saat membacakan putusannya.
Sebelum dijatuhi hukuman, hakim Wahyu lalu menguraikan hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo, yakni:
- Pembunuhan dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama kurang lebih tiga tahun.
- Perbuatan terdakwa telah meninggalkan duka mendalam untuk keluarga Brigadir J
- Perbuatan terdakwa mengakibatkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat
- Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukan sebagai aparat penegak hukum yakni Kadiv Propam.
- Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masayrakat Indonesia dan dunia internasional serta
- Perbuatan terdakwa menyebabkana banyak anggota polri untuk terlibat dalam kasus ini.
- Terdakwa berbelit-belit
- Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sementara untuk hal yang meringankan, hakim memastikan tidak ada.
"Mengadili menyatakna terdakwa Ferdy Sambo terbukti terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. tanpa hal mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagiaman mestinya yang dilakukan bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," tegas hakim Wahyu.
Putusan ini langsung disambut dengan tangisan oleh ibu BRigadir J yang hadir di kursi depan pengadilan.
"Terimakasih dan bersyukur," sebut Rosti Simanjuntak.
Baca juga: BENARKAH Vonis Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah? Menkopolhukam Mahfud MD Sebut jika Penuhi 2 Syarat Ini
Ikut Menembak Brigadir J
Dalam pertimbangannya, hakim juga memasyikan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat) menggunakan sarung tangan hitam.
Pengakuan tentang sarung tangan ini sebelumnya diungkap saksi Bharada E dan saksi Adzan Romer saat bersaksi untuk Ferdy Sambo.
Dikatakan Bharada E, saat menembak, Ferdy Sambo sudah mengenakan sarungan tangan plastik warna hitam di tangan kanannya.
Sementara Adzan Romer menyebut, sarung tangan itu sudah dipakai Ferdy Sambo saat turun dari mobil dan mengambil senjata HS yang jatuh dari sakunya.
Pengakuan Bharada E dan Adzan Romer itu dibantah keras Ferdy Sambo dan tim kuasa hukumnya.
Namun, bantahan itu ternyata tidak mampu meyakinkan hakim.
Majelis hakim menyampaikan bahwa Ferdy Sambo menembak ke arah dinding menggunakan senjata api jenis HS, kemudian turut menembak Brigadir J memakai sarung tangan berwarna hitam.
"Menimbang bahwa mengenai terdakwa membawa dan menembakkan ke dinding atau tembok menggunakan senjata api jenis HS milik korban Yosua, serta terdakwa melakukan penembakan terhadap korban Yosua menggunakan sarung tangan hitam," kata Hakim Wahyu, dalam sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo.
Majelis hakim juga memastikan bahwa tindakan Ferdy Sambo itu dilakukan dengan sengaja dan terencana.
“Menimbang bahwa terdakwa telah memikirkan bagaimana melakukan pembunuhan tersebut, terdakwa masih bisa memilih lokasi, terdakwa masih bisa memilih alat yang digunakan dan terdakwa menggerakan orang lain untuk membantunya,” papar Hakim Wahyu dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Menurut majelis hakim, unsur "dengan sengaja" telah terpenuhi dalam rangkaian peristiwa yang terangkum dalam fakta persidangan.
Misalnya, Ferdy Sambo meminta ajudannya, Ricky Rizal, untuk menembak Brigadir J.
Namun ditolak. Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri kemudian meminta Ricky Rizal memanggil Richard Eliezer atau Bharada E.
Jenderal bintang dua itu kemudian meminta Bharada E untuk membunuh Brigadir J di rumah dinasnya, di komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Menimbang bahwa unsur dengan sengaja menurut majelis telah nyata terpenuhi,” papar Hakim Wahyu.
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Majelis hakim mengatakan pengakuan Ferdy Sambo yang menyatakan tidak niat membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hanyalah bantahan kosong belaka.
Menurut hakim Wahyu, jika Ferdy Sambo tidak niat membunuh Yosua maka seharusnya Eks Kadiv Propam Polri itu tak mencari orang pengganti saat Ricky Rizal Wibowo menolak menembak Brigadir J.
"Menurut majelis hal tersebut hanyalah bantahan kosong belaka mengingat apabila yang dimaksudkan sebagai niat atau kehendak terdakwa hanya mem-backup saja,maka instruksi itu hanya cukup kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dan tidak perlu mencari pemeran pengganti begitu saksi Ricky Rizal Wibowo tidak sanggup menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat karena tak kuat mental," ujar Hakim Wahyu saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Menurutnya, Ferdy Sambo justru memanggil Bharada Richard Eliezer alias Bharada E untuk memuluskan rencananya membunuh Brigadir J.
"Akan tetapi faktanya justru memanggil saksi Richard untuk mewujudkan kehendaknya membunuh korban Yosua Hutabarat," jelasnya.
Karena itu, Hakim Wahyu menambahkan bahwa nota pembelaan dari penasihat hukum Ferdy Sambo soal tidak niat membunuh Brigadir J harus dikesampingkan.
"Menimbang bahwa oleh karenanya menurut majelis hakim nota pembelaan penasihat hukum patut dikesampingkan pula," tukasnya.
Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Sosok Richard Eliezer atau Bharada E, Eks Ajudan Ferdy Sambo yang Tampil Gagah saat Bertugas |
![]() |
---|
Richard Eliezer atau Bharada E Eks Ajudan Ferdy Sambo Muncul Lagi, Tampil Gagah saat Bertugas |
![]() |
---|
Ingat 6 Perwira Polisi yang Dipenjara Gara-gara Ferdy Sambo? Nasibnya Kini Berbeda, Ada Naik Pangkat |
![]() |
---|
Biodata Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Ingat Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Terlibat Pembunuhan Brigadir J? Kabarnya Dapat Remisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.