Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
BENARKAH Vonis Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah? Menkopolhukam Mahfud MD Sebut jika Penuhi 2 Syarat Ini
Benarkah vonis mati Ferdy Sambo bisa berubah? Menkopolhukam Mahfud MD sebut jika penuhi 2 syarat ini
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Setelah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), muncul isu bahwa vonis tersebut bisa berubah.
Benarkah demikian?
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun angkat bicara soal hal tersebut.
Mahfud MD tak menampik jika vonis pidana mati Ferdy Sambo bisa berkurang.
Namun dengan dua syarat, yakni jika suami Putri Candrawathi itu belum dieksekusi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru sudah berlaku.
Mahfud MD mengatakan, aturan tentang hukuman mati diatur dalam Pasal 100 KUHP baru, yang bakal berlaku pada 2026 mendatang.
"Ya bisa (berkurang) kalau belum dieksekusi, kalau belum dieksekusi sebelum tiga tahun. Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik, bisa menjadi seumur hidup, kan itu UU yang baru," kata Mahfud, dikutip dari Tribunnews.com.
Mahfud mengatakan KUHP baru berlaku bagi terdakwa atau terpidana jika kasus belum inkracht (berkekuatan hukum tetap).
"Jika seseorang dalam proses hukum lalu terjadi perubahan peraturan UU, maka diberlakukan yang lebih ringan kepada terdakwa. Jadi dia (Sambo) mungkin akan menerima (keringanan), kecuali mau diperdebatkan," kata Mahfud.
"Tapi itu tidak penting, menurut saya keadilan rasa publik sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani," ucap Mahfud.
Vonis Mati Sudah Tepat
Sebelumnya, melalui cuitan di Twitter, Mahfud MD menegaskan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Fery Sambo merupakan aksi yang kejam.
Mahfud MD juga menyinggung soal kuatnya pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Dirinya pun tegas mengatakan bahwa vonis tersebut sesuai dengan rasa keadilan masyarakat Indonesia.