Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

IMBAS Ferdy Sambo Dapat Vonis Mati, Syarifah Ima Memohon dan Rela Dihukum Serupa Demi Bela Idolanya

Syarifah Ima, penggemar berat Ferdy Sambo, memohon pada hakim agar mendapat hukuman serupa untuk membela idolanya.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Syarifah Ima minta agar dia dapat dihukum serupa dengan Ferdy Sambo. 

SURYA.CO.ID - Syarifah Ima, penggemar berat Ferdy Sambo, memohon pada hakim agar mendapat hukuman serupa untuk membela idolanya.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan Brigadir J, mendapat putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) lalu.

Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mengetahui hal itu, tak hanya pihak keluarga Ferdy Sambo dan pendukungnya yang terkejut, namun juga Syarifah Ima, yang beberapa waktu lalu sempat mengaku ingin menjadi istri kedua mantan kadiv propam itu.

Baca juga: EKSPRESI Bharada E Saat Tahu Ferdy Sambo Divonis Mati, LPSK Ungkap Kondisinya Sehari Sebelum Vonis

Melalui akun TikTok miliknya, Syarifah Ima mengungkapkan keinginannya melalui caption yang dia gunakan untuk melengkapi unggahannya.

Dalam unggahan itu, tampak Syarifah Ima mengedit foto dirinya bersama dengan Ferdy Sambo, seolah mereka dekat dan menempelkan pipi masing-masing.

Tak hanya itu, Syarifah Ima juga menggunakan lagu milik Celine Dion berjudul "I'm Your Lady".

Pada caption, Syarifah menuliskan, dia ingin mendapat hukuman serupa dengan Ferdy Sambo.

"Pak hakim wahyu yg terhormat please hukum mati aku juga jika benar pak Sambo di hukum mati," tulisnya.

Hal yang Memberatkan Hukuman Ferdy Sambo

Majelis hakim memastikan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar dari perbuatan Ferdy Sambo

"Maka terdakwa harus dijathi pidana," tegas hakim Wahyu saat membacakan putusannya.  

Sebelum dijatuhi hukuman, hakim Wahyu lalu menguraikan hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo, yakni: 

- Pembunuhan dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama kurang lebih tiga tahun. 

- Perbuatan terdakwa telah meninggalkan duka mendalam untuk keluarga Brigadir J

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved