SIAPA Calon Suami Mahasiswi yang Tewas Dipukul Kloset Bekas? Punya Jabatan di OPD dan BPS Pandeglang

Siapa sosok calon suami Elisa Siti Mulyani, mahasiswi asal Banteng yang tewas setelah dipukul kloset oleh mantan pacarnya.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Calon suami mahasiswi yang tewas dipukul kloset oleh mantannya, merupakan staff di OPD dan BPS Pandeglang. 

SURYA.CO.ID - Siapa sosok calon suami Elisa Siti Mulyani, mahasiswi asal Banteng yang tewas setelah dipukul kloset oleh mantan pacarnya.

Kasus tewasnya mahasiswi asal Banten Elisa Siti Mulyani, saat ini tengah menggemparkan publik.

Hal itu karena kepergian Elisa Siti Mulyani dinilai sangat tragis. Dia tewas di tangan sang mantan kekasih, Riko Ariza.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Riko Arizka membunuh Elisa secara keji dengan memukulkan kloset jongkok ke bagian leher, di Jalan Stadion Badak Pandeglang pada Rabu (8/2/2023).

Baca juga: 4 FAKTA Riko Arizka Tersangka Pembunuh Mahasiswi di Pandeglang dengan Kloset Bekas, Anak Polisi?

Menurut Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton Silitonga, Rabu (8/2/2023), sekitar pukul 22.00, Riko hendak pulang usai menyetrum ikan di Sungai Balapunah tidak sengaja bertemu korban di jalan.

Korban yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat menuju arah pulang, dikejar pelaku menggunakan motor Yamaha N-Max, untuk mengajak ngobrol di Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang.

"Pelaku dan korban sempat cekcok, kemudian pelaku yang terpancing emosi mencekik korban dari belakang," kata AKP Shilton di Polres Pandeglang, Kamis (9/2/2023).

Atas kejadian itu, calon suami Elisa yang berinisial E, mengaku menyesal karena dia sempat menolak ajakan pulang sang kekasih.

Melansir Tribun Banten, pernikahan Elisa Siti Mulyani dengan pria inisial E direncakan digelar pada Maret 2023.

E bekerja di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Pemerintah Kabupaten Pandeglang. 

Kabar itu diungkapkan oleh Juru Bicara (Jubir) keluarga Elisa Siti Mulyani, Razid Chaniago, di kantor hukumnya, Minggu (12/2/2023).

"Ya betul mau menikah dengan E bulan depan," katanya.

"Mereka sudah ke tingkat keseriusan, dan sedang ta'aruf," katanya lagi.

Selain bekerja di Pemkab Pandeglang, E juga menurut Razid memiliki tugas di Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pandeglang.

Riko Ariza, tersangka pembunuh mahasiswi di Pandeglang, Elisa Siti yang tak lain adalah mantan kekasih korban.
Riko Ariza, tersangka pembunuh mahasiswi di Pandeglang, Elisa Siti yang tak lain adalah mantan kekasih korban. (kolase tribun banten)

Saat pergi ke kantor, E dan Elisa berangkat kerja bersama menggunakan motor Honda Beat milik Elisa.

"Tapi Elisa pulang duluan."

"Padahal Elisa sempat mengajak pulang bareng, tapi E menolak katanya nanti pulang bareng teman," jelasnya.

"Dia juga kaget saat mendengar kabar Elisa dibunuh, sehingga semalaman menunggu di RSUD Berkah Pandeglang," pungkasnya.

Korban Elisa Tak hanya Dipukul Kloset, tapi Dicekik dan Diseret

Sebelum dipukul kloset, Elisa sempat dicekik oleh Riko dari belakang lantaran sudah terbawa emosi.

Riko kemudian menyeret Elisa menuju semak-semak saat berada di Stadion Badak.

Korban yang diseret sekitar 2 meter langsung lemas.

Saat di semak-semak itu, pelaku langsung menghabisi nyawa korban.

"Pelaku yang melihat ada closet di sana, langsung mengunakan itu untuk memukul korban, hingga meninggal dunia," ungkapnya.

Setelah melakukan aksi pembunuhan, pelaku yang berprofesi sebagai ojek online itu membawa handphone dan laptop milik pelaku.

Sedangkan motor korban, dimasukan ke dalam semak-semak untuk menyembunyikan barang bukti.

"Korban mengalami luka di bagian leher karena terkena benturan closet. Pakaian korban setengah terbuka, karena berontak saat diseret pelaku," jelasnya.

AKP Shilton mengungkap, motif pelaku membunuh korban karena sakit hati, usai diputuskan oleh korban. Sedangkan, korban memiliki pacar lagi.

"Mereka ini pacaran, cuman putus. Korban punya pacar lagi, sehingga tersangka sakit hati dan tidak terima," ujarnya.

Satreskrim Polres Pandeglang menangkap Riko di kediamannya Kampung Cipacung, Pandeglang satu jam setelah pembunuhan pada Rabu (8/2/2023) malam.

Sedangkan jenazah korban masih ada di RSUD Berkah Pandeglang, untuk diautopsi.

"Terhadap pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Baca juga: 6 FAKTA Mahasiswi di Pandeglang Tewas Dipukul Kloset Bekas: Dipicu Sakit Hati, Ini Pengakuan Pelaku

Riko dan Elisa Sudah Berpacaran 5 Tahun

Riko Arizka dan Elisa Siti Mulyani sempat menjalin pacaran selama lima tahun. Mereka berpacaran sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

Namun, Elisa Siti Mulyani memutuskan untuk mengakhiri hubungan tersebut. Hal ini membuat Riko Arizka sakit hati.

Meski demikian, Riko terus mengejar cinta Elisa, bahkan sehari sebelum melakukan aksi pembunuhan, tepatnya pada Selasa (7/2/2023), Riko sempat memberikan hadiah ulang tahun pada Elisa.

"Sebelum kejadian pada hari Selasa ketemu (Elisa-red) untuk memberikan hadiah ulang tahun," ungkap Riko Arizka di Polres Pandeglang, Kamis (9/2/2023).

Riko mengaku merasa sakit hati oleh tingkat Elisa yang dia anggap selalu berkata bohong. Sehingga pada Rabu (8/2/2023) malam, kedua orang itu terlibat cekcok yang berujung pembunuhan.

"Sakit hati suka bohong, ngomongnya mah A gak tau nya B. Gelap dan hilap (Membunuh-red), saya menyesal," pungkasnya.

Psikis kurang stabil

Satu jam setelah membunuh Elisa, Riko langsung ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang

Pantauan TribunBanten.com di Mako Polres Pandeglang, Riko Arizka mengenakan baju tahanan berwarna merah.

Kanit I Reskrim Polres Pandeglang, IPDA Alif Komaldi mengatakan, setelah ditangkap pelaku tidak langsung diperiksa oleh polisi.

"Untuk pelaku kita tangkap kan dua hari yang lalu, kalau secara psikis kurang stabil," kata Alif kepada TribunBanten.com di Polres Pandeglang, Jumat (10/2/2023).

"Sehingga pemeriksaan kita tunda pada waktu itu," tambahnya.

IPDA Alif menjelaskan, pelaku mulai menjalani pemeriksaan polisi pada Kamis (9/2/2023).

Alif juga memastikan bahwa kondisi kesehatan pelaku dalam keadaan baik.

"Kamis kita periksa, kondisinya sudah stabil yah. Untuk kesehatan enggak drop atau gimana pun," pungkasnya.

Satreskrim Polres Pandeglang menjerat Riko Arizka dengan pasal 338 Juncto 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sanksi dalam kedua pasal tersebut berbeda, namun tetap berkaitan. Seperti dalam Pasal 338, pelaku pembunuhan diancam penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan dalam pasal 351, yakni tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pelaku dipenjara paling lama 7 tahun.

AKP Shilton Silitonga menjelaskan, pertimbangan menerapkan Juncto 351 dalam pasal 338 KUHP karena sebelum Riko Arizka melakukan pembunuhan dia menganiaya korban dulu.

"Tapikan itu nanti hakim yang menentukan," pungkasnya.

Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Tribun banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved