SIAPA Calon Suami Mahasiswi yang Tewas Dipukul Kloset Bekas? Punya Jabatan di OPD dan BPS Pandeglang
Siapa sosok calon suami Elisa Siti Mulyani, mahasiswi asal Banteng yang tewas setelah dipukul kloset oleh mantan pacarnya.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
IPDA Alif menjelaskan, pelaku mulai menjalani pemeriksaan polisi pada Kamis (9/2/2023).
Alif juga memastikan bahwa kondisi kesehatan pelaku dalam keadaan baik.
"Kamis kita periksa, kondisinya sudah stabil yah. Untuk kesehatan enggak drop atau gimana pun," pungkasnya.
Satreskrim Polres Pandeglang menjerat Riko Arizka dengan pasal 338 Juncto 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sanksi dalam kedua pasal tersebut berbeda, namun tetap berkaitan. Seperti dalam Pasal 338, pelaku pembunuhan diancam penjara paling lama 15 tahun.
Sedangkan dalam pasal 351, yakni tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pelaku dipenjara paling lama 7 tahun.
AKP Shilton Silitonga menjelaskan, pertimbangan menerapkan Juncto 351 dalam pasal 338 KUHP karena sebelum Riko Arizka melakukan pembunuhan dia menganiaya korban dulu.
"Tapikan itu nanti hakim yang menentukan," pungkasnya.
Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Elisa Siti Mulyani
mahasiswi dipukul kloset
Pembunuhan Mahasiswi di Pandeglang
Riko Ariza
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Penjelasan KontraS soal Hilangnya Bima Permana Putra, yang Akhirnya Ditemukan di Malang |
![]() |
---|
Leontina Lauwdya Bersinar di Derby Sidoarjo, dari Banyuwangi ke DBL Arena Langsung Lolos ke Round 2! |
![]() |
---|
Vino Adelio Bawa Libels Menang Telak di DBL Surabaya 2025, Ritual Pisang dan Visualisasi Jadi Kunci |
![]() |
---|
Lirik Ya Ayyuhannabi Arab, Latin dan Terjemahan Indonesia |
![]() |
---|
Tabung Gas Diduga Bocor Saat Menggoreng Kerupuk, Dapur Penggorengan Kerupuk di Kediri Ikut Remuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.