Surya Militer

SOSOK Melkyas Ky yang Divonis 20 Tahun Penjara di Kasus Penyerangan Posramil Kisor Tewaskan 4 TNI

Inilah sosok Melkyas Ky, terdakwa penyerangan pos Koramil Kisor yang menewaskan 4 anggota TNI pada 2 September 2021. 

Editor: Musahadah
kolase tribun papua
Melkyas KY terdakwa penerangan pos Koramil Kisor yang tewaskan 4 anggota TNI di Papua. Melkyas divonis 20 tahun penjara. 

"Tidak biasanya ia menelepon dengan suara manja dan (durasi) lumayan lama. Biasanya ia menelepon hanya sebentar," ungkap Anwar.

Di rumah duka, pihak keluarga dan warga setempat masih menunggu kedatangan Pratu Sul Ansyari Anwar.

Ia akan dimakamkan di permakaman umum desa setempat.

"Pratu Sul Ansyari Anwar,orang yang baik. Sebagai seorang mertua saya melihat ia cukup dewasa. Setahun dengan anak saya, ia begitu bertanggung jawab," papar Nurdin, mertua Pratu Sul Ansyari Anwar. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Masih Ingat Kasus Kisor! PN Sorong Vonis Melkyas Ky 20 Tahun Penjara

Baca berita seputar pembantaian 4 prajurit TNI oleh KKB Papua di Posramil Maybrat

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved