Surya Militer
SOSOK Melkyas Ky yang Divonis 20 Tahun Penjara di Kasus Penyerangan Posramil Kisor Tewaskan 4 TNI
Inilah sosok Melkyas Ky, terdakwa penyerangan pos Koramil Kisor yang menewaskan 4 anggota TNI pada 2 September 2021.
SURYA.CO.ID – Inilah sosok Melkyas Ky, terdakwa penyerangan pos Koramil Kisor yang menewaskan 4 anggota TNI pada 2 September 2021.
Akhirnya Melkyas Ky divonis hukuman 20 tahun penjara oeh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat pada Jumat (3/2/2023).
Vonis untuk Melkyas Ky ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman penjara seumur hidup.
Majelis hakim berpendapat Melkyas Ky terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana empat anggota TNI Pos Koramil Kisor atau melanggar Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP,
Tim Kuasa Hukum, Advokat Paham Papua Yohanis Mambrasar mengatakan kecewa dengan vonis tersebut.
Baca juga: Menanti Kebijakan Panglima TNI Tangani KKB Papua, Laksamana Yudo Margono Minta Rapat Tertutup
"Hakim sudah putuskan pada 3 Februari 2023 kemarin, selaku penasehat hukum kami kecewa," ujarnya dikutip dari Tribun Papua, Sabtu (4/2/2023).
Yohanis menilai, putusan majelis sangatlah tidak adil, pasalnya keputusan yang dibuat tidak berdasarkan prinsip keadilan hukum dan tidak mengandung rasa keadilan masyarakat.
"Kami melihat dalam pengambilan keputusan perkara ini majelis hakim tidak jeli, tidak kritis, dan tidak jujur," ujarnya.
Di bagian lain, jaksa penuntut umum langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.
Sebelumnya, dalam surat tuntutannya JPU menyatakan bahwa dari ketarangan saksi-saksi yang diperiksa selama sidang, serta barang bukti, terdapat kesesuaian.
Ini membuktikan bahwa Terdakwa Melkyas Ky terlibat secara sah dan meyakinkan dalam peristiwa pembunuhan empat anggota TNI Pos Koramil Kisor,Maybrat, pada 2 September 2021.
PU mengatakan, Melkyas Ky bersama-sama dengan Setam Same, dan para pelaku lainnya, pada tanggal 2 September 2021 sekitar pukul 03.00 WIT menyerang Pos Koramil Kisor.
Saat itu Melkys Ky memegang parang, ia kemudian masuk kedalam kamar nomor 2 lalu memotong seorang anggota TNI bernama Abrosius hingga tewas.
Siapa sebenarnya Melkyas Ky?
Melkyas Ky merupakan warga sipil Maybrat.
Tim kuasa hukum menyebut Melkyas Ky adalah korban salah tangkap.
Kuasa Hukum, Advokat pada Kantor Hukum PAHAM Papua Yohanis Mambrasar menilai berpendapat bahwa dari fakta-fakta persidangan melalui keterangan para saksi yang dihadirkan JPU terungkap bahwa tidak ada fakta sidang yang kuat.
"Tidak ada fakta yang kuat dan meyakinkan bahwa Melkyas Ky merupakan pelaku dalam peristiwa pembumbuhan 4 anggota TNI Pos Koramil Kisor dimaksud," ujarnya.
Menurut Yohanis, saksi kunci dalam peristiwa ini adalah 7 anggota TNI Pos Koramil Kisor yaitu Muhamad Iqbal, Edmon Hukubun, Klifi Febriansyah, Catur Prasetyo, Ronald Hindom, Juliano Askusriadi dan Imanuel Wenatubun, yang mengalami langsung peristiwa dimaksud.
"Dalam kesaksiannya dalam pengadilan, Saksi Iqbal, Catur dan Klifi mengatakan melihat adanya pelaku masuk di dalam pos melakukan penyerangan mengunakan parang, namun mereka mengatakan tidak dapat memestikan bahwa pelaku adalah Melkyas Ky."
"Saksi Ikbal misalnya dalam kesaksiannya ia mengatakan bahwa ia hanya melihat pelaku mengunakan jeket switer berwana putih merah, namun ia tidak melihat wajahnya karena pelaku berdiri membelakanginya, ia hanya melihat bagian belakang pelaku," lanjutnya.
Kata Yohanis, sedangkan Saksi Edmon dan Ronal mengatakan saat peristiwa terjadi mereka sedang tidur dan ia baru bangun setelah peristiwa, sehingga mereka tidak melihat pelaku.
"Saksi Juliano mengatakan saat peristiwa ia sedang tidur, ia baru bangun setelah mendengar suara rekannya ia pun kemudian melakukan penyelamatan diri, ia mengatakan saat itu ia tidak melihat Melkyas Ky dalam Pos Koramil," sambungnya.
Dikatakan Yohanis, saksi mahkota yang dihadirkan dalam sidang pun mencabut keterangannya dan mengaku awalnya mereka memberi keterangan yang menyebut bahwa Melkyas Ky terlibat karena dipaksa bahkan dipukul oleh penyidik.
"Keterangan saksi Mahkota pun tidak bisa digunakan untuk menerangkan tuduhan JPU," ujarnya lagi.
Lanjut Yohanis, sedangkan saksi lainnya yaitu saksi verbalisan 2 orang polisi pemeriksa saksi mahkota, keterangannya tidak bisa menjadi acuan utama sebab kedua saksi tidak menyaksikan langsung peristiwa dan juga tidak berada di TKP saat peristiwa terjadi.
"Tuntutan JPU ini terlihat jelas bahwa seluruh argumentasinya dibagun berdasarkan keterangan saksi pada berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian."
"Ini menunjukan bahwa JPU dalam menyusun tuntutan ini tidak berbasis pada fakta-fakta persidangan. Sedangkan keterangan saksi pada BAP bukanlah merupakan fakta sidang yang memiliki kekuatan pembuktian," sambungnya.
Yohanis menambahkan, tuntutan JPU yang tinggi serta tidak berasis pada fakta sidang/fakta materil, menunjukan bahwa JPU dalam memeriksa perkara ini tidak mengedepankan kepentingan keadilan hukum.
"ini menunjukan bahwa adanya praktek-praktek ketidakadilan yang terus dilakukan terhadap rakyat Papua melalui sistem hukum, ini merupakan bentuk praktek diskriminasi hukum terhadap rakyat Papua."
"Penerapan hukum yang diskriminatis di Papua menciptakan ketidak adilan, dan menyuburkan konflik berkepanjangan," keluhnya.
Empat Personel TNI Gugur

Sebanyak empat personel TNI gugur dalam insiden penyerangan Posramil Kisor di Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat.
Mereka adalah Serda Amrosius, Praka Muhammad Dhirhamsyah, Pratu Zul Ansar, dan Lettu Inf Dirman.
Sedangkan dua orang personel lainnya, yakni Sertu Juliano dan Pratu Ikbal mengalami luka berat.
Pangdam XVIII/Kasuari, Mayjen I Nyoman Cantiasa saat itu, membenarkan adanya penyerangan di Posramil Kisor di Papua Barat yang diduga dilakukan oleh Kelompok Separatis Teroris.
"Kamis (2/9/2021) dini hari terjadi penyerangan terhadap Pos Koramil Persiapan Distrik Maybrat Selatan, diduga ini dilakukan oleh Kelompok Separatis Teroris yang menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan anggota kami empat orang gugur, dua luka dan lima orang selamat," ujar Pangdam.
Penyerang diperkirakan berjumlah sekitar 50 orang.
Insiden ini menyisakan cerita tersendiri bagi keluarga korban.
Seperti diketahui, penyerangan Posramil Kisor oleh KKB di Maybrat Papua tersebut menyebabkan empat personel TNI gugur.
Satu di antaranya adalah Pratu Sul Ansyari Anwar.
Tiga jam sebelum diserang, korban menghubungi ayahnya yang tinggal di Desa Tompo Tengah, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
"Malam kejadian sebelum dibantai, anak saya Sul, sempat menelepon. Ia mengabarkan ke saya bahwa dirinya telah mengirimkan uang untuk adiknya yang kuliah di Makassar," ucap Anwar, Ayah Pratu Sul Ansyari Anwar di rumah duka, Jumat (3/9/2021).
Sambil meneteskan air mata, Anwar menceritakan anaknya menelepon dirinya sekitar pukul 00.00 Wita, 3 jam sebelum posnya diserang.
Tidak seperti biasanya, Anwar menceritakan anaknya tersebut berlama-lama berbincang via telepon.
"Tidak biasanya ia menelepon dengan suara manja dan (durasi) lumayan lama. Biasanya ia menelepon hanya sebentar," ungkap Anwar.
Di rumah duka, pihak keluarga dan warga setempat masih menunggu kedatangan Pratu Sul Ansyari Anwar.
Ia akan dimakamkan di permakaman umum desa setempat.
"Pratu Sul Ansyari Anwar,orang yang baik. Sebagai seorang mertua saya melihat ia cukup dewasa. Setahun dengan anak saya, ia begitu bertanggung jawab," papar Nurdin, mertua Pratu Sul Ansyari Anwar. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Masih Ingat Kasus Kisor! PN Sorong Vonis Melkyas Ky 20 Tahun Penjara
Baca berita seputar pembantaian 4 prajurit TNI oleh KKB Papua di Posramil Maybrat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.