Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

BIODATA 2 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo yang Dituntut Paling Berat Kasus Obstruction of Justice

Dua mantan anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, dituntut paling berat terkait kasus obstruction of justice. Simak biodatanya.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
kolase Tribunnews
Hendra Kurniawan (kiri) dan Agus Nurpatria (kanan), 2 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo yang Dituntut Paling Berat Kasus Obstruction of Justice. Simak profil dan biodata mereka. 

Kala itu, Agus juga memperoleh promosi dan kenaikan pangkat menjadi Kombes.

Pada tahun 2020, Agus ditugaskan untuk menjabat Kabid Propam Polda Kepri.

Dia kemudian ditunjuk untuk menjabat sebagai Kaden A Ropaminal Divpropam Polri pada tahun 2021.

Pada tahun 2022, Kombes Agus Nurpatria dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri.

Sama halnya dengan Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria juga dituntut tiga tahun penjara. 

"Menjatuhkan kepada terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa, Jumat (27/1/2023).

Agus Nurpatria juga dituntut membayar denda sebesar Rp20 juta dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan," ucapnya.

Agus Nurpatria dinilai tahu soal penggantian DVR CCTV di kompleks rumah Ferdy Sambo pada 9 Juli 2022. 

Ia menjadi orang yang pertama dihubungi terdakwa Hendra Kurniawan untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah Sambo.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved