Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
BIODATA 2 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo yang Dituntut Paling Berat Kasus Obstruction of Justice
Dua mantan anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, dituntut paling berat terkait kasus obstruction of justice. Simak biodatanya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Inilah profil dan biodata dua mantan anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, yang dituntut paling berat terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Dari enam terdakwa, mereka berdua dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta.
Diketahui, enam terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadi J telah rampung menjalani sidang tuntutan, Jumat (27/1/2023).
Keenam terdakwa diantarannya, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin.
Mereka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang dituntut hukuman paling berat.
Berikut profil dan biodata mereka.
1. Hendra Kurniawan

Brigjen Hendra Kurniawan menjabat Karo Paminal Divpropam Polri sejak 16 November 2020 sampai sekarang.
Dia lahir pada 16 Maret 1974 atau kini usianya 48 tahun.
Hendra lahir di Bandung, Jawa Barat.
Hendra Kurniawan merupakan lulusan Akpol 1995.
Dia memiliki pengalaman dalam propam.
Jabatan terakhir jenderal bintang satu ini adalah Kabagbinpam Ropaminal Divpropam Polri. Wikipedia
Sosok Hendra sebelumnya diduga oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak melakukan intimidasi terhadap keluarga dan melarang peti jenazah dibuka.
Hendra Kurniawan dituntut tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dilalui.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar jaksa di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Hendra juga dituntut denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hendra tunjangan sebesar 20 juta subsider tiga bulan kurungan," tutur jaksa.
Hendra Kurniawan dengan sengaja membuat terganggunya sistem elektronik pada DVR CCTV di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
2. Agus Nurpatria

Jabatan terakhir Kombes Agus adalah sebagai Kaden A Ropaminal Div Propam Polri.
Seperti dilansir dari Tribunnews Wiki dala artikel 'Kombes Agus Nurpatria'.
Agus Nurpatria merupakan lulusan SMA Taruna Nusantara tahun 1993.
Dia juga tercatat sebagai lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995.
Karier Agus Nurpatria di dalam kepolisian tanah air sudah cukup panjang.
Pada tahun 2015, saat masih berpangkat AKBP, dia pernah menjabat sebagai Kapolres Subang.
Sebelum itu, Agus menjabat Kasubdit Dikyasa Dit lantas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Agus Nurpatria juga pernah menjadi Pamen Div Propam Polri.
Pada tahun 2019, ia kemudian mengemban jabatan sebagai Kabid Propam Polda Banten.
Kala itu, Agus juga memperoleh promosi dan kenaikan pangkat menjadi Kombes.
Pada tahun 2020, Agus ditugaskan untuk menjabat Kabid Propam Polda Kepri.
Dia kemudian ditunjuk untuk menjabat sebagai Kaden A Ropaminal Divpropam Polri pada tahun 2021.
Pada tahun 2022, Kombes Agus Nurpatria dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri.
Sama halnya dengan Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria juga dituntut tiga tahun penjara.
"Menjatuhkan kepada terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa, Jumat (27/1/2023).
Agus Nurpatria juga dituntut membayar denda sebesar Rp20 juta dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan," ucapnya.
Agus Nurpatria dinilai tahu soal penggantian DVR CCTV di kompleks rumah Ferdy Sambo pada 9 Juli 2022.
Ia menjadi orang yang pertama dihubungi terdakwa Hendra Kurniawan untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah Sambo.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.