Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
BIODATA 2 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo yang Dituntut Paling Berat Kasus Obstruction of Justice
Dua mantan anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, dituntut paling berat terkait kasus obstruction of justice. Simak biodatanya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Hendra Kurniawan dituntut tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dilalui.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar jaksa di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Hendra juga dituntut denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hendra tunjangan sebesar 20 juta subsider tiga bulan kurungan," tutur jaksa.
Hendra Kurniawan dengan sengaja membuat terganggunya sistem elektronik pada DVR CCTV di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
2. Agus Nurpatria

Jabatan terakhir Kombes Agus adalah sebagai Kaden A Ropaminal Div Propam Polri.
Seperti dilansir dari Tribunnews Wiki dala artikel 'Kombes Agus Nurpatria'.
Agus Nurpatria merupakan lulusan SMA Taruna Nusantara tahun 1993.
Dia juga tercatat sebagai lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995.
Karier Agus Nurpatria di dalam kepolisian tanah air sudah cukup panjang.
Pada tahun 2015, saat masih berpangkat AKBP, dia pernah menjabat sebagai Kapolres Subang.
Sebelum itu, Agus menjabat Kasubdit Dikyasa Dit lantas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Agus Nurpatria juga pernah menjadi Pamen Div Propam Polri.
Pada tahun 2019, ia kemudian mengemban jabatan sebagai Kabid Propam Polda Banten.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.