Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
MOMEN PILU Bharada E Bacakan Pleidoi, Tak Sangka Diperalat Ferdy Sambo, Kini Perasaannya Hancur
"Ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan," ungkap Bharada E atau Richard Eliezer.
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Bahkan, Richard merasa kejujuran yang telah disampaikannya justru tidak dihargai, dan malah membuat dirinya dimusuhi Sambo.
"Saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan, bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi," sesal Richard.
Richard mengaku perasaan dan mentalnya hancur karena harus terlibat dalam perkara ini.
"Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya, namun saya berusaha tegar," tegas dia.
Baca juga: HATI HANCUR Ibu Bharada E Siap Gantikan di Penjara Kalau Divonis Berat, Permohonannya Dijawab Jokowi
Di penghujung pembelaannya, Richard memohon kepada majelis hakim untuk menerima pembelaannya dengan menyinggung kejujuran yang telah ia sampaikan sejauh ini.
"Sebagai penutup, saya memohon kepada Yang Mulia Ketua dan anggota majelis hakim sudilah kiranya menerima pembelaan saya ini. Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran?" kata Richard.
"Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," imbuh dia.
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
Sebelumnya, Bharada E telah menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023).
Dalam persidangan tersebut, Bharada E dijatuhi tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Melansir Tribunnews, menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan memenuhi rumusan pidana pembunuhan berencana seperti dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Untuk itu, JPU menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel memutuskan menyatakan Bharada E terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer, dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan dipotong masa penangkapan," kata JPU dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu.
Adapun hal-hal yang memberatkan, merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J dan yang meringankan, yakni menyesali perbuatan dan bekerja sama mengungkap kasus.
Diketahui, Richard Eliezer didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam perkara ini, Bharada E didakwa bersama Ferdy Sambo.
Kemudian, juga Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.