CPNS

4 KEBIJAKAN Penerimaan CPNS 2023 dan PPPK yang Perlu Diperhatikan, Lebih Ketat Analisis Jabatan

Simak empat kebijakan mengenai penerimaan CPNS 2023 dan PPPK yang diumumkan oleh Kemenpan RB.

Canva
4 KEBIJAKAN Penerimaan CPNS 2023 dan PPPK yang Perlu Diperhatikan, Lebih Ketat Analisis Jabatan 

SURYA.CO.ID - Simak empat kebijakan mengenai penerimaan CPNS 2023 dan PPPK yang diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB.

Hal itu seperti yang disampaikan oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas, terkait pembukaan CPNS 2023 PPPK.

Kebijakan yang dimaksud oleh Menpan RB, hal itu digunakan untuk transformasi sumber daya alam.

Kebijakan pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023 yang pertama adalah fokus pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan.

Baca juga: BOCORAN Formasi Prioritas CPNS 2023, Berapa Gaji yang Bakal Diterima? Simak Informasi dan Rinciannya

Fokus tersebut dilakukan juga untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN secara optimal.

Kedua, adalah kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital dan data scientist secara terukur. Arah kebijakan ketiga yakni merekrut CPNS secara sangat selektif.

Sementara arah kebijakan keempat adalah mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.

Saat ini, pemerintah masih menganalisis jabatan mana saja yang bisa terdampak oleh perkembangan digital.

“Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman,” jelas Menteri Anas, dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB.

Terkait formasi CPNS 2023 yang akan dibuka, Menteri Anas menyebut, pemerintah memprioritaskan pemenuhan formasi profesi tertentu. 

Misalnya, hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah,” imbuh Menteri Anas.

Sementara untuk pendaftaran PPPK 2023 akan difokuskan pada pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Menteri Anas meminta instansi pemerintah mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023 yang prioritas untuk segera diisi di instansi masing-masing.

“Berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian, lembaga dan pemda akan ditetapkan formasi dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN,” jelasnya.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved