Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
SINDIRAN PEDAS LPSK Ke Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Tuntutan Bharada E: Bila Peka Dengan Keadilan
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi melayangkan sindiran pedas kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait tuntutan terhadap Bharada E.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi melayangkan sindiran pedas kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Hal ini tentu saja terkait dengan tuntutan terhadap terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Bharada E, yang dinilai tidak adil.
Bharada E dituntut 12 tahun penjara sedangkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, cuma 8 tahun.
Edwin Partogi mengatakan, Jaksa Agung bisa saja merevisi tuntutan 12 tahun penjara yang ditujukan pada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E.
Revisi tuntutan itu bisa dilakukan jika memang Jaksa Agung peka dengan rasa keadilan yang terganggu di tengah masyarakat akibat tuntutan itu.
"Bila Jaksa Agung peka dengan tuntutan rasa keadilan masyarakat, Jaksa Agung bisa revisi tuntutan terhadap Bharada E," ujar Edwin dalam pesan singkat, Kamis (19/1/2023).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'LPSK: Bila Peka dengan Rasa Keadilan, Jaksa Agung Bisa Revisi Tuntutan Bharada E'.
Edwin memberikan contoh bagaimana tuntutan pernah direvisi oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan.
Kasus tersebut merupakan kasus ibu rumah tangga Valencya atau Nengsy Lim asal Karawang, Jawa Barat pada 2021.
Awalnya, jaksa menuntut Valencya dengan satu tahun penjara atas perbuatannya mengomeli suaminya yang pulang dalam keadaan mabuk.
Namun demikian, JPU mencabut tuntutan tersebut dan mengganti tuntutan dengan tuntutan bebas.
"Ada kasus seorang istri yang dituntut oleh JPU satu tahun penjara karena memaki suaminya. Kemudian oleh Jaksa Agung direvisi tuntutannya," ucap Edwin.
Edwin mengatakan, JPU seharusnya dalam memberikan tuntutan bukan hanya bicara soal kewenangan jaksa.
Dia menyebut, sudah semestinya dalam tuntutan ada rasa kebijaksanaan dan rasa keadilan agar tuntutan tidak melukai rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
"Bagaimana rasa keadilan di masyaraakt itu juga harus menjadi pertimbangan, bukan soal kewenangan atau penerapan pasal-pasal tapi rasa keadilan masyarakat harus jadi pertimbangan," imbuh Edwin.
Baca juga: BIODATA Jaksa Agung ST Burhanuddin yang Perintahkan Fadil Zumhana Klarifikasi Tuntutan Bharada E
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.