Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

SINDIRAN PEDAS LPSK Ke Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Tuntutan Bharada E: Bila Peka Dengan Keadilan

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi melayangkan sindiran pedas kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait tuntutan terhadap Bharada E.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi. Ia melayangkan sindiran pedas kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait Tuntutan Bharada E. 

"Bila Jaksa Agung peka dengan tuntutan rasa keadilan masyarakat, Jaksa Agung bisa revisi tuntutan terhadap Bharada E," ujar Edwin dalam pesan singkat, Kamis (19/1/2023).

Edwin memberikan contoh bagaimana tuntutan pernah direvisi oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Kasus tersebut merupakan kasus ibu rumah tangga Valencya atau Nengsy Lim asal Karawang, Jawa Barat pada 2021.

Awalnya, jaksa menuntut Valencya dengan satu tahun penjara atas perbuatannya mengomeli suaminya yang pulang dalam keadaan mabuk.

Namun demikian, JPU mencabut tuntutan tersebut dan mengganti tuntutan dengan tuntutan bebas.

"Ada kasus seorang istri yang dituntut oleh JPU satu tahun penjara karena memaki suaminya. Kemudian oleh Jaksa Agung direvisi tuntutannya," ucap Edwin.

Edwin mengatakan, JPU seharusnya dalam memberikan tuntutan bukan hanya bicara soal kewenangan jaksa.

Dia menyebut, sudah semestinya dalam tuntutan ada rasa kebijaksanaan dan rasa keadilan agar tuntutan tidak melukai rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

"Bagaimana rasa keadilan di masyarakat itu juga harus menjadi pertimbangan, bukan soal kewenangan atau penerapan pasal-pasal tapi rasa keadilan masyarakat harus jadi pertimbangan," imbuh Edwin.

Adapun Bharada E dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP.

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Bharada E pun dituntut 12 tahun penjara atas kasus tersebut. Dalam surat tuntutan itu, Bharada E disebutkan menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Profil dan Biodata ST Burhanuddin

Melansir dari Wikipedia, Sanitiar Burhanuddin lahir 17 Juli 1954.

Ia adalah Jaksa Agung pada Kejaksaan Republik Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved