Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

SEPAK TERJANG Jaksa Agung ST Burhanuddin yang Minta Fadil Zumhana Klarifikasi Tuntutan Bharada E

Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Fadil Zumhana mengklarifikasi tuntutan terhadap Bharada E. Simak sepak terjangnya di kasus sebelumnya.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews
Jaksa Agung ST Burhanuddin yang Perintahkan Fadil Zumhana Klarifikasi Tuntutan Bharada E. Simak sepak terjangnya. 

SURYA.co.id - Inilah sepak terjang Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin yang memerintahkan Fadil Zumhana untuk mengklarifikasi tentang tuntutan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Diketahui, Jampidum Fadil Zumhana konferensi pers untuk menjelaskan terkait tuntutan Bharada E, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.

Bukan tanpa alasan Fadil Zumhana melakukan konferensi ini. Karena publik merasa tidak puas dengan tuntutan jaksa.

Tuntutan jaksa dinilai tidak adil karena Bharada E dituntut 12 tahun, sedangkan Putri Candrawathi cuma 8 tahun.

Disela-sela konferensi pers inilah, Jampidum Fadil Zumhana menyebut bahwa dia diperintah jaksa agung ST Burhanuddin untuk menjelaskan hal ini ke publik. 

Berikut sepak terjang ST Burhanuddin dalam kasus-kasus sebelumnya.

1. Instruksikan Kajari Cirebon Terkait Kasus Nurhayati

Di kasus sebelumnya, Burhanuddin pernah instruksikan Kajari Kabupaten Cirebon untuk segera memerintah penyidik Polres Cirebon Kota untuk menyerahkan tersangka Nurhayati dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana korupsi atas nama tersebut sesuai hukum acara pidana.

Instruksi tersebut disampaikan Burhanuddin melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Demikian Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnnya di Jakarta, Senin (28/2/2022).

“Terkait penanganan perkara atas nama tersangka N yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020 yang menjadi perhatian publik, Jaksa Agung selaku Penuntut Umum Tertinggi telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera memberikan petunjuk dan memerintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon,” kata Leonard.

Seperti dilansir dari Kompas TV dalam artikel 'Jaksa Agung Instruksikan Kajari Cirebon Lakukan Tahap II Tersangka Nurhayati'.

“Untuk segera memerintahkan Penyidik Polres Cirebon Kota guna menyerahkan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, mengingat Kepala Kejaksaan Negeri telah mengeluarkan P-21,” tambah Leonard.

Leonard lebih lanjut menuturkan setelah Tahap II dilaksanakan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut.

“Serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak Tersangka sesuai Hukum Acara Pidana,” ujarnya.

Baca juga: BIODATA Jaksa Agung ST Burhanuddin yang Perintahkan Fadil Zumhana Klarifikasi Tuntutan Bharada E

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved