Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
ALASAN Bharada E Harusnya Bebas Tuntutan Menurut Ahli Hukum, Sebut JPU Tak Pakai Hati Nurani
Tuntutan hukuman Bharada E selama 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J, terus mendapat perhatian dari banyak pihak.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Tuntutan hukuman Bharada E selama 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J, terus mendapat perhatian dari banyak pihak.
Beberapa berpendapat bahwa hukuman itu sudah tepat diberikan pada Bharada E. Namun ada pula yang menyebutkan bahwa hukuman Bharada E bisa lebih ringan.
Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Albert Aries satu suara dengan pendapat bahwa harusnya tuntutan hukuman Bharada E bisa lebih ringan.
Bahkan, Albert Aries mengatakan harusnya Bharada E bisa bebas tuntutan hukum.
Baca juga: KEKAYAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin yang Perintahkan Fadil Zumhana Klarifikasi Tuntutan Bharada E
Melansir Kompas, Albert Aries mengatakan alasan yang bisa membebaskan Bharada E adalah jika dia terbukti tidak bisa menolak perintah atasan, yang mana di sini adalah Ferdy Sambo.
"Artinya meskipun semua unsur terbukti, idealnya bagi seorang Richard Eliezer kalau memang dapat dibuktikan secara psikologis tidak mampu menolak perintah dia harus lepas dari segala tuntutan hukum," ujar Albert seperti dikutip dari program Rosi di Kompas TV, Kamis (19/1/2023) malam.
Menurut Albert yang juga Juru Bicara Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), dari konstruksi kasus itu memang seharusnya Richard mendapat keringanan hukuman.
Sebab ketika peristiwa pembunuhan Yosua terjadi pada 8 Juli 2022, Sambo masih aktif sebagai perwira tinggi Polri dan meminta Richard untuk menembak.
Permintaan untuk menembak Yosua itu disampaikan saat Sambo memanggil Richard di rumah pribadi di Jalan Saguling sebelum kejadian.
Setelah itu, dalam persidangan, Richard mengatakan Sambo memerintahkan untuk menembak Yosua saat berada di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Akan tetapi, Sambo dalam persidangan tetap menyatakan hanya memerintahkan "hajar" dan bukan "tembak" kepada Richard.
Maka dari itu, Albert menilai ketika melakukan penembakan itu Richard dalam posisi berada dalam perintah jabatan, seperti mengacu pada Pasal 51 KUHP.
Baca juga: BIODATA Jaksa Rudy Irmawan yang Bacakan Tuntutan Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup
Isi Pasal 51 KUHP adalah, "Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana".
Albert menilai wajar reaksi kekecewaan yang disuarakan masyarakat atas tuntutan jaksa terhadap Richard yang justru lebih tinggi dari terdakwa lain sekaligus istri Sambo, Putri Candrawathi.
Putri hanya dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus itu. Namun, perannya dalam perkara itu dinilai besar karena diduga karena ceritanya tentang dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada mendiang Yosua menjadi pemicu Sambo nekat menghabisi ajudannya itu.
Menurut Albert, saat ini masyarakat sangat berharap majelis hakim dapat bijak dan objektif dalam menjatuhkan putusan atau vonis yang adil bagi setiap terdakwa dalam perkara itu.
"Kita harus meyakini hakim yang mengadili perkara ini memiliki rasa keadilan dan kebijaksanaan untuk menjatuhkan pidana yang setimpal untuk terdakwa yang memang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana," ujar Albert yang pernah menjadi ahli yang meringankan untuk Richard dalam persidangan.
Selain itu, Albert juga mengatakan, mengenai hukuman yang diberikan JPU pada Bharada E adalah terlewatnya penggunaan hati nurani.
“Kami sebagai praktisi hukum itu kan melihat segala sesuatu berdasarkan alat bukti, tetapi jangan lupa, ketika menegakkan hukum, meski dalam posisi yang berbeda sekalipun, ada hati nurani, ada hati nurani,” kata Albert seperti dikutip dari program Rosi di Kompas TV, Kamis (19/1/2023) malam.
Albert juga menanggapi tentang sikap jaksa penuntut umum Paris Manalu yang disebut suaranya sempat bergetar saat membacakan tuntutan kepada Richard, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023) lalu.
Jika benar hal itu terjadi, maka Albert menilai terjadi pergolakan batin di dalam diri sang jaksa saat menyampaikan tuntutan kepada Richard.
“Dan bisa jadi hati nurani (jaksa penuntut umum) itu berteriak ketika ada yang dirasakan kurang adil,” kata Albert yang juga Juru Bicara RKUHP.
Albert kemudian mengutip pernyataan filosof dan ahli hukum Inggris, Jeremy Bentham yang dijuluki sebagai "Luther of the Legal World” terkait tuntutan terhadap Richard.

Baca juga: SINDIRAN PEDAS LPSK Ke Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Tuntutan Bharada E: Bila Peka Dengan Keadilan
Albert mempertanyakan manfaat dari tuntutan 12 tahun kepada Richard yang sudah jujur sejak awal penyidikan hingga persidangan.
Lantas Albert juga mempertanyakan apakah tuntutan bisa memperbaiki sikap Richard.
Kemudian, kata Albert, apakah tuntutan atau hukuman bisa mencegah Richard mengulangi tindakannya di kemudian hari.
"Terakhir apakah ada manfaat yang diterima oleh keluarga, sedang yang saya dengar, keluarga korban Yosua sendiri, karena melihat kejujuran Eliezer, mereka mengapresiasi sikap dari Eliezer," ujar Albert yang pernah menjadi ahli yang meringankan dalam sidang Richard.
Pantaskah Bharada E Dihukum 12 Tahun?
Di mata publik, tuntutan hukuman 12 tahun penjara untuk Bharada E atau Richard Eliezer dinilai terlalu berat jika dibandingkan dengan peran terdakwa lain dalam kasus ini.
Publik juga melihat Bharada E yang sangat kooperatif selama persidangan hingga ditunjuk sebagai justice collaborator dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun, hal itu kemudian dinilai sangat tidak sebanding. Sementara ada beberapa terdakwa yang justru berbelit-belit saat memberikan kesaksian, justru mendapat tuntutan hukuman delapan tahun penjara.
Melansir Tribunnews, pakar hukum sekaligus advokat Sigit Sudibyanto memberikan tanggapan mengenai hal itu. Dia justru mengatakan bahwa tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada E dinilai sudah sesuai.
Menurut Sudibyanto, melihat dari sejumlah pertimbangan, baik hal yang meringankan atau memberatkan, tuntutan oleh JPU kepada Bharada E dinilai sudah tepat.
"Dengan pertimbangan hasil pembuktian dan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan, menurut saya (tuntutan kepada Bharada E) sudah sesuai," kata Sudibyanto kepada Tribunnews.com, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: SIASAT Putri Candrawathi Mengiba Hakim Tercium Ayah Brigadir J, Sebut Ferdy Sambo Patut Hukuman Mati
Mengenai vonis, Sudibyanto menuturkan, Majelis Hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan keyakinannya.
Hakim dalam memutus perkara bisa lebih tinggi dari apa yang dituntut oleh JPU.
"Ini masih menarik, belum tentu nanti putusan dari hakim sesuai dengan tuntutan penuntut umum, bisa jadi Bharada E bisa diputus lebih tinggi," tuturnya.
Hal tersebut sesuai asas Ultra Petita.
Secara umum, Ultra Petita dapat diartikan sebagai penjatuhan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau meluluskan lebih dari pada yang dimintakan.
"Sesuai asas Ultra Petita, Hakim atas keyakinan yang dimiliki tidak terikat pada tuntutan (requisitoir) dari JPU." kata Sudibyanto.
"Memberikan hak prerogatif atau kewenangan bagi hakim untuk memberikan putusan yang mungkin berbeda dengan tuntutan."
"Artinya hakim boleh memutus perkara melebihi dari tuntutan dari jaksa penuntut umum," jelasnya.
Lanjut Sudibyanto menuturkan, Bharada E juga dimungkinkan untuk divonis lebih rendah.
Namun, ketika hakim memutus lebih ringan, minimal harus 2/3 dari besar tuntutan yang diajukan oleh JPU.
"Sesuai instruksi Kejagung, Hakim memutus minimal 2/3 dari besar tuntutan, jika kurang dari itu maka Jaksa harus Banding," pungkas Sudibyanto.
Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Bharada E
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
hukuman Bharada E
kasus pembunuhan Brigadir J
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Sosok Richard Eliezer atau Bharada E, Eks Ajudan Ferdy Sambo yang Tampil Gagah saat Bertugas |
![]() |
---|
Richard Eliezer atau Bharada E Eks Ajudan Ferdy Sambo Muncul Lagi, Tampil Gagah saat Bertugas |
![]() |
---|
Ingat 6 Perwira Polisi yang Dipenjara Gara-gara Ferdy Sambo? Nasibnya Kini Berbeda, Ada Naik Pangkat |
![]() |
---|
Biodata Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Ingat Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Terlibat Pembunuhan Brigadir J? Kabarnya Dapat Remisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.