Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
BIODATA Jaksa Rudy Irmawan yang Bacakan Tuntutan Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup
Jaksa Rudy Irmawan membacakan tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, dengan hukuman penjara seumur hidup. Simak biodatanya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Inilah profil dan biodata Jaksa Rudy Irmawan yang bacakan tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Diketahui, Ferdy Sambo akhirnya dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan. Selasa (17/1/2023).
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Rudy Irmawan.
Sebagai informasi, pembacaan tuntutan terhadap Ferdy Sambo diawali oleh Jaksa Sugeng Hariadi dan diakhiri oleh Rudy Irmawan.
Jaksa Rudy Irmawan menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," ujar Rudy Irmawan.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," tambahnya.
Lantas, seperti apa profil dan biodata Rudy Irmawan?
Rudy Irmawan saat ini aktif sebagai Kepala Subdirektorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Agung.
Dikutip dari kejati-jatim.go.id, Rudy Irmawan lahir di Banjarmasin, Kalimantan Selatan tahun 1967.
Kariernya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) bermula di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Banten.
Setelahnya, ia mendapat promosi menjadi Asisten Intelijen di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dilansir kejati-banten.go.id.
Baca juga: TERNYATA Tuntutan Pidana Seumur Hidup Ferdy Sambo untuk Pembunuhan dan OOJ, Ahli: Bayangan Kami Mati
Setahun di Banten, Rudy kemudian dimutasi menjadi Kajari Kota Bandung, Jawa Barat, sebagaimana diberitakan kejari-bandungkota.go.id.
Kendati demikian, ia kembali ke Banten setelah mendapat promosi sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten.
Dari Banten dan Jawa Barat, Rudy Irmawan kemudian dimutasi ke Jawa Timur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.