Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

ALASAN Bharada E Harusnya Bebas Tuntutan Menurut Ahli Hukum, Sebut JPU Tak Pakai Hati Nurani

Tuntutan hukuman Bharada E selama 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J, terus mendapat perhatian dari banyak pihak.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Surya.co.id
Bharada E harusnya bebas tuntutan menurut Ahli Hukum Pidana Universitas Tri Sakti Albert Aries. 

Menurut Albert, saat ini masyarakat sangat berharap majelis hakim dapat bijak dan objektif dalam menjatuhkan putusan atau vonis yang adil bagi setiap terdakwa dalam perkara itu.

"Kita harus meyakini hakim yang mengadili perkara ini memiliki rasa keadilan dan kebijaksanaan untuk menjatuhkan pidana yang setimpal untuk terdakwa yang memang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana," ujar Albert yang pernah menjadi ahli yang meringankan untuk Richard dalam persidangan.

Selain itu, Albert juga mengatakan, mengenai hukuman yang diberikan JPU pada Bharada E adalah terlewatnya penggunaan hati nurani.

“Kami sebagai praktisi hukum itu kan melihat segala sesuatu berdasarkan alat bukti, tetapi jangan lupa, ketika menegakkan hukum, meski dalam posisi yang berbeda sekalipun, ada hati nurani, ada hati nurani,” kata Albert seperti dikutip dari program Rosi di Kompas TV, Kamis (19/1/2023) malam.

Albert juga menanggapi tentang sikap jaksa penuntut umum Paris Manalu yang disebut suaranya sempat bergetar saat membacakan tuntutan kepada Richard, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023) lalu.

Jika benar hal itu terjadi, maka Albert menilai terjadi pergolakan batin di dalam diri sang jaksa saat menyampaikan tuntutan kepada Richard.

“Dan bisa jadi hati nurani (jaksa penuntut umum) itu berteriak ketika ada yang dirasakan kurang adil,” kata Albert yang juga Juru Bicara RKUHP.

Albert kemudian mengutip pernyataan filosof dan ahli hukum Inggris, Jeremy Bentham yang dijuluki sebagai "Luther of the Legal World” terkait tuntutan terhadap Richard.

Bharada E saat pembacaan tuntutan sidang pembunuhan Brigadir J. Simak rangkuman faktanya
Bharada E saat pembacaan tuntutan sidang pembunuhan Brigadir J. Simak rangkuman faktanya (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Baca juga: SINDIRAN PEDAS LPSK Ke Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Tuntutan Bharada E: Bila Peka Dengan Keadilan

Albert mempertanyakan manfaat dari tuntutan 12 tahun kepada Richard yang sudah jujur sejak awal penyidikan hingga persidangan.

Lantas Albert juga mempertanyakan apakah tuntutan bisa memperbaiki sikap Richard.

Kemudian, kata Albert, apakah tuntutan atau hukuman bisa mencegah Richard mengulangi tindakannya di kemudian hari.

"Terakhir apakah ada manfaat yang diterima oleh keluarga, sedang yang saya dengar, keluarga korban Yosua sendiri, karena melihat kejujuran Eliezer, mereka mengapresiasi sikap dari Eliezer," ujar Albert yang pernah menjadi ahli yang meringankan dalam sidang Richard.

Pantaskah Bharada E Dihukum 12 Tahun?

Di mata publik, tuntutan hukuman 12 tahun penjara untuk Bharada E atau Richard Eliezer dinilai terlalu berat jika dibandingkan dengan peran terdakwa lain dalam kasus ini.

Publik juga melihat Bharada E yang sangat kooperatif selama persidangan hingga ditunjuk sebagai justice collaborator dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved