Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

ALASAN Bharada E Harusnya Bebas Tuntutan Menurut Ahli Hukum, Sebut JPU Tak Pakai Hati Nurani

Tuntutan hukuman Bharada E selama 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J, terus mendapat perhatian dari banyak pihak.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Surya.co.id
Bharada E harusnya bebas tuntutan menurut Ahli Hukum Pidana Universitas Tri Sakti Albert Aries. 

Namun, hal itu kemudian dinilai sangat tidak sebanding. Sementara ada beberapa terdakwa yang justru berbelit-belit saat memberikan kesaksian, justru mendapat tuntutan hukuman delapan tahun penjara.

Melansir Tribunnews, pakar hukum sekaligus advokat Sigit Sudibyanto memberikan tanggapan mengenai hal itu. Dia justru mengatakan bahwa tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada E dinilai sudah sesuai.

Menurut Sudibyanto, melihat dari sejumlah pertimbangan, baik hal yang meringankan atau memberatkan, tuntutan oleh JPU kepada Bharada E dinilai sudah tepat.

"Dengan pertimbangan hasil pembuktian dan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan, menurut saya (tuntutan kepada Bharada E) sudah sesuai," kata Sudibyanto kepada Tribunnews.com, Kamis (19/1/2023). 

Putri Candrawathi saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Putri Candrawathi saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). (Youtube/Tribunnews)

Baca juga: SIASAT Putri Candrawathi Mengiba Hakim Tercium Ayah Brigadir J, Sebut Ferdy Sambo Patut Hukuman Mati

Mengenai vonis, Sudibyanto menuturkan, Majelis Hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan keyakinannya.

Hakim dalam memutus perkara bisa lebih tinggi dari apa yang dituntut oleh JPU. 

"Ini masih menarik, belum tentu nanti putusan dari hakim sesuai dengan tuntutan penuntut umum, bisa jadi Bharada E  bisa diputus lebih tinggi," tuturnya. 

Hal tersebut sesuai asas Ultra Petita. 

Secara umum, Ultra Petita dapat diartikan sebagai penjatuhan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau meluluskan lebih dari pada yang dimintakan.

"Sesuai asas Ultra Petita, Hakim atas keyakinan yang dimiliki tidak terikat pada tuntutan (requisitoir) dari JPU." kata Sudibyanto. 

"Memberikan hak prerogatif atau kewenangan bagi hakim untuk memberikan putusan yang mungkin berbeda dengan tuntutan."

"Artinya hakim boleh memutus perkara melebihi dari tuntutan dari jaksa penuntut umum," jelasnya. 

Lanjut Sudibyanto menuturkan, Bharada E juga dimungkinkan untuk divonis lebih rendah. 

Namun, ketika hakim memutus lebih ringan, minimal harus 2/3 dari besar tuntutan yang diajukan oleh JPU. 

"Sesuai instruksi Kejagung, Hakim memutus minimal 2/3 dari besar tuntutan, jika kurang dari itu maka Jaksa harus Banding," pungkas Sudibyanto.

Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved