Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
BIODATA Jaksa Agung ST Burhanuddin yang Perintahkan Fadil Zumhana Klarifikasi Tuntutan Bharada E
Jaksa Agung yang memerintahkan jaksa agung muda pidana umum (Jampidum) Fadil Zumhana untuk mengklarifikasi tuntutan Bharada E.
SURYA.co.id - Inilah profil dan biodata Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin yang memerintahkan jaksa agung muda pidana umum (Jampidum) Fadil Zumhana untuk mengklarifikasi tentang tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Seperti diketahui, Jampidum Fadil Zumhana bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menggelar konferensi pers untuk menjelaskan terkait tuntutan Bharada E, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.
Disela-sela konferensi pers inilah, Jampidum Fadil Zumhana menyebut bahwa dia diperintah jaksa agung untuk menjelaskan hal ini ke publik.
"Kawan-kawan media dan saudara-saudara seluruh rakyat Indonesia, Jaksa Agung dalam hal penanganan perkara sangat terbuka. Saya ini diperintah Jaksa Agung nih bicara ini, sehingga kalian jelas kenapa jaksa nuntut," ungkap Fadil Zumhana.
"Tolong ditunggu saja agar tidak mempengaruhi pola pikir hakim. Biarlah hakim berpikir jernih," sambung Fadil.
Baca juga: BIODATA Fadil Zumhana, Sosok yang Kendalikan Tuntutan Bharada E 12 Tahun Penjara dan Putri 8 Tahun
Di kesempatan ini Fadil juga menegaskan tidak akan merevisi tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (Bharada E).
"Masalah meninjau merevisi, kami tahu kapan akan merevisi. (Tuntutan Bharada E) Ini sudah benar, ngapain direvisi," kata Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Fadil mengatakan, revisi terhadap tuntutan terdakwa biasanya dilakukan jika ada kekeliruan.
Menurut dia, contoh tuntutan yang direvisi adalah kasus dari Ibu Rumah Tangga bernama Valencya di Karawang, Jawa Barat pada 2021.
Di situ, awalnya jaksa menuntut Valencya dengan satu tahun penjara atas perbuatannya mengomeli suaminya yang pulang dalam keadaan mabuk.
Namun demikian, JPU mencabut tuntutan tersebut dan mengganti tuntutan dengan tuntutan bebas.
"Contoh yang pernah saya revisi itu kasus di Karawang. Itu keliru. Kalau sudah benar ngapain di revisi, itu jawabannya. Tidak akan ada pernah revisi," tegas Fadil.
Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin bisa saja merevisi tuntutan 12 tahun penjara yang ditujukan pada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E.
Revisi tuntutan itu bisa dilakukan jika memang Jaksa Agung peka dengan rasa keadilan yang terganggu di tengah masyarakat akibat tuntutan itu.
"Bila Jaksa Agung peka dengan tuntutan rasa keadilan masyarakat, Jaksa Agung bisa revisi tuntutan terhadap Bharada E," ujar Edwin dalam pesan singkat, Kamis (19/1/2023).
Edwin memberikan contoh bagaimana tuntutan pernah direvisi oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan.
Kasus tersebut merupakan kasus ibu rumah tangga Valencya atau Nengsy Lim asal Karawang, Jawa Barat pada 2021.
Awalnya, jaksa menuntut Valencya dengan satu tahun penjara atas perbuatannya mengomeli suaminya yang pulang dalam keadaan mabuk.
Namun demikian, JPU mencabut tuntutan tersebut dan mengganti tuntutan dengan tuntutan bebas.
"Ada kasus seorang istri yang dituntut oleh JPU satu tahun penjara karena memaki suaminya. Kemudian oleh Jaksa Agung direvisi tuntutannya," ucap Edwin.
Edwin mengatakan, JPU seharusnya dalam memberikan tuntutan bukan hanya bicara soal kewenangan jaksa.
Dia menyebut, sudah semestinya dalam tuntutan ada rasa kebijaksanaan dan rasa keadilan agar tuntutan tidak melukai rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
"Bagaimana rasa keadilan di masyarakat itu juga harus menjadi pertimbangan, bukan soal kewenangan atau penerapan pasal-pasal tapi rasa keadilan masyarakat harus jadi pertimbangan," imbuh Edwin.
Adapun Bharada E dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP.
Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Bharada E pun dituntut 12 tahun penjara atas kasus tersebut. Dalam surat tuntutan itu, Bharada E disebutkan menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Profil dan Biodata ST Burhanuddin

Melansir dari Wikipedia, Sanitiar Burhanuddin lahir 17 Juli 1954.
Ia adalah Jaksa Agung pada Kejaksaan Republik Indonesia.
Burhanuddin terakhir menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Pada tanggal 23 Oktober 2019 dia dilantik oleh Presiden Joko Widodo menjadi Jaksa Agung dan masih menjabat hingga saat ini.
Burhanuddin mengawali kariernya sebagai staf Kejaksaan Tinggi Jambi sejak tahun 1989.
Lulusan Universitas 17 Agustus 1945 Semarang ini kemudian mengikuti pendidikan pembentukan jaksa dan beberapa kali menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri sejumlah daerah, mulai dari Bangko (Jambi) hingga Cilacap.
Pada 2007 Burhanuddin menjabat Direktur Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Agung dan berlanjut sebagai Kejaksaan Tinggi Kejati Maluku Utara pada tahun 2008 hingga tahun 2009.
Kariernya terus melesat hingga pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat.
Saat menjabat sebagai Kepala Kejati Sulawesi Selatan dan Barat pada tahun 2010, Burhanuddin cukup fokus pada penanganan kasus korupsi.
Ia mengibaratkan korupsi seperti kentut, ada baunya tapi tidak ada bentuknya.
Oleh karena itu, tugasnya di kejaksaan adalah untuk membuktikan bentuk itu.
Dia mengatakan hal tersebut pada November 2010 silam.
Saat itu, Burhanuddin juga sempat menangani perkara korupsi yang menjerat mantan Bupati Gowa almarhum Ichsan Yasin Limpo.
Ichsan merupakan adik kandung Syahrul Yasin Limpo, eks Gubernur Sulawesi Selatan yang ditunjuk Jokowi sebagai menteri pertanian periode 2019-2024.
Ia terakhir menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (jamdatun) pada 2011 hingga pensiun pada 2014.
ST Burhanuddin pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT. Hutama Karya (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara BUMN No. SK-132/MBU/8/2015 pada tanggal 4 Agustus 2015.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "LPSK: Bila Peka dengan Rasa Keadilan, Jaksa Agung Bisa Revisi Tuntutan Bharada E"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.