KPK OTT Pimpinan DPRD Jatim

BABAK Baru Kasus Dana Hibah, KPK Temukan Bukti di Rumah Ketua DPRD juga Kediaman Pj Sekda Jatim

Inilah babak baru kasus dugaan dana hibah di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
tribun jatim/yusron naufal
Petugas KPK saat mendatangi Gedung DPRD Jatim Kamis (15/12/2022). 

SURYA.CO.ID - Inilah babak baru kasus dugaan dana hibah di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Melansir Tribunnews, ada bukti baru yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, dan rumah kediaman Pj Sekda Provinsi Jatim.

KPK dikabarkan telah melakukan penggeledahan secara berturut di tiga lokasi seperti yang disebutkan di atas sejak, 17 Januari hingga 18 Januari 2023.

Hasilnya, ditemukan bukti berupa dokumen dan bukti elektronik yang memiliki keterkaitan dengan penganggaran dana hibah.

Baca juga: Pengamat Politik Unesa: Data Temuan KPK Bakal Ungkap Lebih Dalam Modus Penyelewangan Dana Hibah

"Pada Selasa (17/1) hingga Rabu (18/1), tim penyidik telah selesai melakukan bagian dari upaya paksa berupa penggeledahan pada tiga lokasi berbeda di wilayah Jawa Timur," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).

"Selanjutnya ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen dan bukti elektronik yang memiliki keterkaitan dengan penganggaran dana hibah," kata Ali.

Ali mengatakan, bukti yang ditemukan itu akan dianalisis dan dikonfirmasi kepada para saksi dan tersangka dalam kasus ini.

"Analisis dan penyitaan terhadap bukti-bukti tersebut segera dilakukan yang nantinya segera dikonfirmasi kembali pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi," kata Ali.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.

Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Partai Golkar Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS).

Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Pokmas.

Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi.

Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved