KPK OTT Pimpinan DPRD Jatim

KPK Geledah Rumah Pimpinan Dewan, BK DPRD Jatim : Kami Hormati Proses

Ketua Badan Kehormatan DPRD Jatim Agus Wicaksono mengatakan, pihaknya menghargai proses yang saat ini berjalan.

Dokumentasi SURYA.co.id
Penyidik KPK saat berada di lingkungan Gedung DPRD Jatim beberapa waktu lalu. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan sejumlah penyidikan terhadap kasus dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Kabar terbaru tim KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Wakil Ketua Dewan dan mantan Pj Sekdaprov.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Jatim Agus Wicaksono mengatakan, pihaknya menghargai proses yang saat ini berjalan.

Apalagi, hal tersebut menjadi kewenangan KPK yang melaksanakan tugas dalam kaitan kasus Sahat.

"Tentu kami harus menghormati proses itu," katanya saat dikonfirmasi dari Surabaya, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Akui Kasus Sahat Tua Simanjuntak Bisa Pengaruhi Suara Partai, Golkar Jatim Siap Recovery

Baca juga: KPK Kembali Datangi Gedung DPRD Jatim, Penyidik Obok-obok Mobil Sahat dan Rusdi di Parkiran

Agus enggan berkomentar banyak perihal penggeledahan tersebut. Sebab menurutnya, kasus ini sudah bukan ranah dewan.

Di samping itu, dia juga mengaku tidak mengetahui persis langkah penyidikan yang saat ini dilakukan oleh lembaga antirasuah.

"Intinya, kami menghormati proses apapun yang dilakukan KPK," jelasnya.

Sementara itu, pimpinan DPRD Jatim hingga saat ini masih bungkam.

Permintaan konfirmasi yang disampaikan belum juga mendapat respon.

Sejak kasus Sahat mencuat akhir 2022 lalu, memang nyaris tidak ada komentar apapun dari pimpinan DPRD Jatim.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya menjelaskan, tim penyidik KPK telah merampungkan penggeledahan pada tiga lokasi berbeda dalam kaitan perkara dugaan suap dana hibah dengan tersangka Sahat.

Tiga lokasi tersebut yakni, Rumah kediaman dan kantor swasta milik Ketua DPRD Provinsi Jatim Kusnadi, Rumah kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan Rumah kediaman Pj Sekda Provinsi Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan selama dua hari.

Mulai dari Selasa (17/1/2023) hingga Rabu (18/1/2023).

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved