Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

BIODATA Jaksa Rudy Irmawan yang Bacakan Tuntutan Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup

Jaksa Rudy Irmawan membacakan tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, dengan hukuman penjara seumur hidup. Simak biodatanya.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
kolase Kompas TV dan DOK. Kejari Bandung Kota
Kolase foto Jaksa Rudy Irmawan. Ia yang Bacakan Tuntutan Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup. Simak profil dan biodatanya. 

Dalam pertimbangannya, jaksa juga mengungkap peran Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J hingga meninggal dunia.

Dijelaskan jaksa, setelah masuk ke rumah Duren TIga, Sambo bertemu Kuat Maruf. 

Sambo meminta Kuat Maruf untuk memanggil Bripka Ricky Rizal dan Brigadir J. 

Sementara Bharada E sudah berada di dalam rumah saat Ferdy Sambo masuk.

Saat Brigadir J masuk, Ferdy Sambo langsung memegang lehernya dan menyuruh untuk berlutut. 

Saat itu, Brigadir J langsung membungkukkan badan sambil mengatakan, ada apa ini. 

Setelah itu Ferdy Sambo berteriak ke Bharada E: woi, kamu tembak, kau tembak cepat, cepat woi kau tembak.

Seketika itu, Bharada E langsung menembakkan senjata api 3-4 kali tembakan hingga Brigadir J terjatuh tertelungkup sambil mengerang kesakitan.

"Berdasarkan saksi Richard,  Ferdy Sambo menghampiri Brigadir j, menggunakan sarung tangan hitam, mengembangkan senjata api menembakkan ke tubuh korban hingga korban Yosua meninggal dunia," sebut jaksa penuntut umum. 

Setelah itu, Sambo jongkok ke depan tangga menembak ke arah plafon untuk menciptakan seolah tembak menembak.

"Senjata api lalu dilap guna menghilangkan sidik jari, lalu ditempelkan ke tangan Nofriansyah Yosua Hutabarat," katanya. 

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved