Berita Mojokerto

Polisi Mojokerto Bongkar Kasus Sabu-sabu Seberat 2,5 Kg di Trawas, Sindikat Narkoba Jaringan Kediri

Tim Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil membongkar kasus pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,5 kilogram di Trawas.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni
Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar menunjukkan barang bukti sabu-sabu seberat 2,5 kg hasil penangkapan tersangka pengedar narkoba di Mapolres Mojokerto, Selasa (10/1/2023). 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Tim Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil membongkar kasus pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,5 kilogram di Trawas.

Kasus pengedar sindikat narkoba jaringan Kediri ini, terungkap dari pengembangan kasus sabu-sabu seberat lebih dari 850 gram senilai Rp.1,2 miliar.

Polisi menangkap tersangka SH (32), warga Desa Putih, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Ia berperan sebagai kurir dalam penggerebekan di rumah kos Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar pada Jumat (6/1/2023) kemarin.

Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar menjelaskan, tersangka SH berperan sebagai kurir membawa sabu-sabu seberat 2,5 kilogram di daerah Trawas.

"Pelaku melakukan transaksi di salah satu vila di Trawas, menerima sabu-sabu berat total 2,5 kilogram," jelasnya usai konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Selasa (10/1/2023).

Kapolres AKBP Apip mengatakan, hasil penggeledahan di rumah kos yang ditempati tersangka SH, ditemukan barang bukti dua poket sabu-sabu berat sekitar 700 gram sisa penjualan.

Tersangka SH bersama jaringan pengedar narkoba itu, bahkan menyewa sebuah vila untuk transaksi sabu-sabu.

"Pelaku dan jaringannya ini menyewa vila di Trawas empat hari, hingga barangnya tiba (sabu-sabu)," ungkapnya.

Apip mengungkapkan, dari keterangan tersangka SH, usai mendapat barang haram itu, ia lalu mengedarkan dengan sistem ranjau di sejumlah wilayah di kawasan Puri, Mojoanyar dan Bangsal.

"Pelaku ini kurir, ia mengedarkan dengan cara ranjau sesuai perintah bos-nya," terangnya.

Masih kata Apip, tersangka SH memperoleh sabu-sabu dari gembong narkoba asal Kediri.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun lamanya atau seumur hidup.

"Ini jaringan narkoba yang terus kami lakukan penyelidikan untuk dikembangkan," pungkasnya.

Tersangka SH mengaku, ia nekat nyambi menjadi kurir narkoba lantaran tergiur imbalan besar. Pekerjaannya sebagai kuli bangunan tidak cukup memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.

"Saya dapat imbalan Rp 15 juta di transfer bank," pungkasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved