Berita Gresik

BREAKING NEWS - Pukul Siswi Hingga Pingsan, Kepala MTS di Gresik Ditangkap Polisi

Kepala MTS di Gresik bernama Ahmad Nasrullah ditangkap aanggota Satreskrim Polres Gresik karena melakukan tindak penganiayaan anak di bawah umur.

Penulis: Willy Abraham | Editor: rahadian bagus priambodo
surya.co.id/Willy Abraham
Kepala MTS di Gresik bernama Ahmad Nasrullah ditangkap aanggota Satreskrim Polres Gresik karena melakukan tindak penganiayaan anak di bawah umur. 

SURYA.co.id | GRESIK - Kepala MTS di Gresik bernama Ahmad Nasrullah ditangkap aanggota Satreskrim Polres Gresik karena melakukan tindak penganiayaan anak di bawah umur.

Ahmad Nasrullah langsung ditetapkan sebagai tersangka lantaran menganiaya siswi di sekolah tempatnya bekerja hingga pingsan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis bersama Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdan, Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi Muslih. 

"Sudah kami tetapkan tersangka, langsung kami amankan tadi malam," ujar Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Sabtu (7/1/2023).

Kapolres menjelaskan terkait laporan yang masuk baru sebatas penganiayaan anak di bawah umur.

Sebanyak 15 siswi dihukum karena membeli makanan di luar kantin MTS, mereka ketahuan membeli makanan di kantin SMK yang masih satu lingkup. 

Hal ini membuat Ahmad Nasrullah marah dan langsung menghukum belasan siswi dengan berdiri di sebuah bangunan depan.

Tak hanya itu, ia juga memukul satu persatu, hingga mengakibatkan tiga siswi yang dipukul tak sadarkan diri atau pingsan. 

Seorang wali murid tidak terima anaknya dipukul hingga pingsan. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka lecet di kepala akibat dipukul guru.

Akhirnya orang tua siswi langsung melapor ke kantor polisi. Kemudian dilakukan penyelidikan dan para pelapor dimintai keterangan. Berdasarkan hasil visum, Ahmad Nasrullah langsung diamankan.

Ahmad Nasrullah dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara," imbuhnya. (wil)

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved