SOSOK Rijatono Lakka Terduga Penyuap Lukas Enembe yang Resmi Ditetapkan KPK Jadi Tersangka

Inilah sosok Rijatono Lakka baru-baru ini disorot karena ditetapkan KPK jadi terduga penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews/Jeprima
Sosok Rijatono Lakka Terduga Penyuap Lukas Enembe yang Resmi Ditetapkan KPK Jadi Tersangka kasus gratifikasi. 

SURYA.co.id - Sosok Rijatono Lakka baru-baru ini disorot karena ditetapkan KPK jadi terduga penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan bahwa Lukas Enembe dan Rijatono Lakka jadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan tersangka pemberi suap adalah Rijatono Lakka

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK mulanya menerima laporan dari masyarakat.

Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Setelah ditemukan alat bukti yang cukup, KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan.

Alex kemudian menuturkan, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini.

“Saudara Lukas Enembe ini Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023,” kata Alex di Gedung KPK, Kamis (5/1/2023).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'KPK Resmi Tetapkan Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua Jadi Tersangka'.

Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Setelah ditemukan alat bukti yang cukup, KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan.

Alex kemudian menuturkan, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini.

“Saudara Lukas Enembe ini Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023,” kata Alex di Gedung KPK, Kamis (5/1/2023).

Lantas, siapa sebenarnya Rijatono Lakka?

Rijatono Lakka merupakan Direktur PT Tabi Bangun Papua.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved