Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
ALASAN Ferdy Sambo Batal Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit ke PTUN, Ada 3 Hal
Inilah alasan Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, batal menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Inilah alasan Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, batal menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri.
Salah satunya karena kecintaan Ferdy Sambo terhadap institusi Polri.
Hal itu diungkap Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam keterangannya pada Jumat (30/12/2022) sore.
“Secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,” tulis Arman, dikutip dari Kompas.com.
Keputusan itu, kata Arman, diambil setelah mempertimbangkan kembali, serta mendengar masukan dari berbagai pihak.
Menurutnya, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal gugatan yang diajukan pada 29 Desember 2022.
Arman menambahkan, pencabutan gugatan itu sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Polri.
Terlebih, menurutnya, Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya,” ujarnya.
Ia pun menambahkan, bahwa gugatan di PTUN yang diajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh Negara.
Namun demikian, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, Kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut Gugatan ini.
“Semoga ke depan Polri menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia,” tutup Arman.
Dilihat dalam situs resmi PTUN Jakarta yang diakses Kamis (29/12/2022), gugatan Sambo itu teregister dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Dalam hal ini, tergugat I adalah Jokowi, sedangkan Kapolri menjadi tergugat II.
Berikut isi gugatan Sambo terhadap Jokowi dan Jenderal Sigit: