Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
DIGIRING Kubu Ferdy Sambo Agar Patahkan Status Justice Collaborator Bharada E, Ahli Bereaksi Lain
Lagi-lagi kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ingin menggugurkan status justice collaborator terdakwa Bharada E. Kali ini lewat ahli hukum pidana.
SURYA.CO.ID - Lagi-lagi kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berusaha menggugurkan status justice collaborator terdakwa Bharada E (Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Kali ini melalui keterangan saksi ahli pidana dari Universitas Andalas Prof Elwi Danil yang sengaja dihadirkan untuk memberikan kesaksian yang meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sayangnya, Prof Elwi Danil yang digiring oleh kuasa huum Putri Candrawathi, Febri Diansyah untuk menjustifikasi ketidaklayakan Bharada E menyandang status justice collaborator justru melimpahkan jawabannya ke majelis hakim.
Awalnya Elwi Danil menerangkan bahwa keterangan justice collaborator tidak berbeda dengan keterangan saksi-saksi lainnya di persidangan.
"Menurut pendapat saya, tidak ada satu aturan pun atau tidak ada satu pendapat pun dalam doktrin yang ditemukan yang menyatakan bahwa justice collaborator itu kualitas atau nilai keterangannya sebagai saksi itu berbeda dengan saksi yang bukan sebagai justice collaborator," kata Elwi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Baca juga: BIODATA Prof Elwi Danil, Ahli Hukum Pidana yang Jadi Saksi Meringankan Ferdy Sambo, Ini Jejaknya
Ia menuturkan bahwa kualitas keterangan justice collaborator dalam persidangan tidak berbeda dengan saksi-saksi lainnya.
"Sehingga dengan demikian dapat dikatakan sekalipun dia adalah justice collaborator ya keterangan dia sama dengan keterangan-keterangan saksi yang lain yang bukan justice collaborator," jelas Elwi.
Lebih lanjut, Elwi menuturkan keterangan saksi yang diuji adalah bukan siapa yang menyampaikan.
Akan tetapi, kata dia, saksi diuji berdasarkan kesesuaian antara satu fakta denga fakta lain dalam persidangan.
"Kalau soal kesesuaian antara satu fakta dengan fakta lain, antara satu keterangan dengan keterangan yang lain ini kan nanti kan akan menjadi apa yang dalam alat bukti yang kita kenal dengan petunjuk itu akan digunakan oleh hakim sebagai sarana untuk menimbulkan keyakinannya dalam alat bukti yang disebut sebagai petunjuk," tukas dia.
Pengacara Putri Candrawathi , Febri Diansyah lalu menanyakan tentang Undang-UNdang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, khususnya terkait tindak pidana selain 7 yang disebutkan di UU itu. Dimana salah satu pasalnya membolehkan saksi atau korban mendapat status justice collaborator jika dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya.
Menurut Elwi, karena itu diminta secara eksplisif dalam rumusan pasal UU Perlindungan Saksi dan Korban, maka tentu harus dibuktikan keadaan yang telah timbul yang membahayakan kondisi atau keadaan atau jiwa si saksi yangn bersangkutan. Baru kemudian, diberikan status justice collaborator.
Febri lalu, menanyakan tentang SE Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor dan Justice Collaborator yang dItegaskan harus berlaku untuk tindak pidana tertentu.
"Ada pedoman majelis hakim untuk JC, syaratnya bukan pelaku utama. Pelaku utama apakah sama pelaku materiil yang menyebabkan matinya seseorang?," tanya Febri.
Elwi pun memberikan pendapat bahwa pelaku utama di sini adalah yang perannya sangat signifikan dan menentukan di dalam melakukan tindak pidana. Misalnya dalam tindak pidana, siapa yang menusuk pakai pisau, siapa yang menembak.