Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
DIGIRING Kubu Ferdy Sambo Agar Patahkan Status Justice Collaborator Bharada E, Ahli Bereaksi Lain
Lagi-lagi kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ingin menggugurkan status justice collaborator terdakwa Bharada E. Kali ini lewat ahli hukum pidana.
"Pihak-pihak yang melakukan perbuatan materiil berarti dia memiliki kedudukan yang signifikan. Sehingga orang yang berkedudukan seperti itu, tentu tidak layak diposisikan sebagai JC," jawab Elwi.
Febri kemudian mengarahkan pada sosok Bharada E yang selama ini kerap ditudingnya sebagai pembohong dan tidak konsisten di persidangan.
"Apakah seseorang yang pernah berbohong dalam pemeriksaan pidana. bukan sekali bohongnya, bisa lebih dari satu kali.
Dia juga memberikan keterangan secara tidak konsisten. Apakah orang seperti ini pantas jadi Justice Collaborator?," tanya Febri.
Sayangnya, pertanyaan Febri tidak langsung dijawab Elwi.
Elwi justru melemparkan jawabannya ke majelis hakim.
"Mohon izin yang mulia, kalau seperti itu tentu bukan saya yang akan memberikan penilaian. Tapi yang mulia lah nanti yang akan memberikanpenilaian. Sekalipun orang itu diusulkan menjadi Justice Collaborator, kalau yang mulai majelis hakim menolak dia untuk jadi JC dengan alasan sering berbohong, perilakuanya tidak baik dan seterusnya, tentu tidak bisa diterima dan tidak layak untuk disajikan di persidangan sebagai JC," pungkas Elwi.
LPSK Tetap Konsisten

Bukan kali ini saja kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berusaha menggugurkan status justice collaborator Bharada E.
Pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum Ferdy Sambo menuding Bharada E berbohong soal sarung tangan yang digunakan Ferdy Sambo saat menembak.
Hal ini dipicu tampilan CCTV di depan rumah dinas Duren Tiga yang seolah-olah menunjukkan Ferdy Sambo berjalan tanpa menggunakan sarung tangan.
Kuasa hukum Ferdy Sambo pun ramai-ramai menuding Bharada E berbohong.
Padahal yang dikatakan Bharada E itu Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan saat menembak, bukan saat berjalan menuju ke rumah dinasnya.
Meski demikian, tim kuasa hukum Ferdy Sambo terus menggiring opini untuk menyudutkan Bharada E dan menggugat status JC-nya.
Terkait hal ini, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut status Bharada E sebagai pelaku penembakan adalah sebuah keniscayaan.
Tetapi dalam posisi sebagai pelaku, ada proses penyidikan yang mengalami hambatan dalam pembuktikan.