Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

DIGIRING Kubu Ferdy Sambo Agar Patahkan Status Justice Collaborator Bharada E, Ahli Bereaksi Lain

Lagi-lagi kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ingin menggugurkan status justice collaborator terdakwa Bharada E. Kali ini lewat ahli hukum pidana.

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah terus berusaha menggugurkan status justice collaborator Bharada E. Kali ini lewat kesaksian ahli hukum pidana. 

Dan Bharada E lah yang membuatnya terang.

Menurut Edwin, membuat terang proses penyidikan ini sudah tampak dan bisa dilihat dari bagaimana sikap hakim dan jaksa ketika meminta keterangan Bharada E. Dan bagaimana hakim dan jaksa mendalami keterangan terdakwa lainnya.

"itu arahannya sudah jelas tuh," ujar Edwin. dikutip dari tayangan MNC News Prime, Kamis (22/12/2022). 

Menurut Edwin, itu menjadi poin pentingnya karena di undang-undang disebutkan bahwa JC harus membuat terang perkara. 

Dan Bharada E sudah membuat terang yang awalnya coba ditutupi dengan segala macam rekayasa cerita seperti adanya persitiwa pelecehan seksual dan tembak menembak.

Bahkan, lanjut Edwin, Bharada E tak hanya membuat terang peristiwa pembunuhannya, tapi juga pidana obstruction of justice yang terjadi. 

"Jadi kontribusi Bharada E itu bukan hanya mengungkap perkara pokok terkait pembunuhan Yosua. tapi juga ada rangkaian didukung, diperkuat dengan perbuatan obstruction of justice. Kalau Bharada E membuka di awal dimana pelaku lainnya menutup informasi keterangan," tegas Edwin. 

Disinggung tentang kesaksian Bharada E terkait sarung tangan yang terus dimainkan kubu Ferdy Sambo, Edwin justru melihat fakta yang berbeda. 

Fakta ini terkait tidak adanya sidik jari Ferdy Sambo di pistol Brigadir J yang selesai dipakainya. 

"Bisa jadi Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan atau sudah dihilangkan sidik jarinya," ujar Edwin. 

Pendapat Edwin ini langsung disahut kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang.   

"Pistol sudah pernah dipegang Richard, Ricky dan Pak Sambo. Kalau Pak Sambo menggunakan sarung tangan, mestinya Ricky dan Yosua harus tetap ada. Karena setelah menembakkan di dinding," sahut Rasamala yang hadir di acara itu. 

Tak mau kalah, Edwin pun memberika komentar menohok pada Rasamala. 

"Bahwa ketika kita mengetahui dan sekarang diperiksa di pengadilan adanya obstruction of justice, itu membuka ruang segala pembuktian itu dikaburkan," tegas Edwin. 

"Kita tak perlu terjebak begitu dalam soal sarung tangan itu. Yang kita pidanakan bukan sarung tangannya, tapi soal pidananya. Siapa aktornya, siapa yang turut serta membantu segala macam," tukas Edwin. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved