Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

DIGIRING Kubu Ferdy Sambo Agar Patahkan Status Justice Collaborator Bharada E, Ahli Bereaksi Lain

Lagi-lagi kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ingin menggugurkan status justice collaborator terdakwa Bharada E. Kali ini lewat ahli hukum pidana.

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah terus berusaha menggugurkan status justice collaborator Bharada E. Kali ini lewat kesaksian ahli hukum pidana. 

Di bagian lain Prof Hibnu Nugroho menyebut status JC memang diharapkan 100 persen sesuai fakta di persidangan.

Tapi karena kemampuan pemikiran, situasi dan kondisi, menurutnya angkanya tidak harus 100 persen.

Menurutnya, yang penting JC sudah mampu memberikan kontribusinya.

"Syukur bisa 100 persen, 70 persen sudah bagus. Karena pembuktian pidana itu sulit," katanya. 

Karena itu, kaitannya dengan senjata, bisa juga tidak bener. 

Menurut Prof Hibnu, terkait JS ini biarlah jaksa dan majelis hakim yang akan mengujinya. 

"Pada saat persidangan di penuntutan, apakah kontribusi di atas 50 atau kurang atau bahkan di bawah jauh. Kalau dalam pembuktian tidak memberi kontribusi bisa juga dicabut. Makanya nanti, dalam hal ini nanti hakim yang akan menentukan korelasi dengan kejernihan berpikir dari keterangan saksi sejak awal, alat bukti. Disinilah akan menilai berapa kontribusi eliezer dalam kasus Sambo," terang Prof Hibnu. 

Prof HIbnu sendiri melihat sampai sejauh ini, Bharada E sudah mampu memainkan peran sebagai JC 80 persen atau di atas rata-rata. 

"Karena daya ingat manusia, apalagi dalam kondisi tekanan melihat itu sulit, melihat sarung atau tidak, apalagi berkaitan dengan tembakan," tegasnya. 

Lihat video selengkapnya

>>>Ikuti Berita Lainnya kasus Ferdy Sambo di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved