KPK Geledah Kantor Gubernur Jatim
9 Jam Geledah Kantor Gubernur Jatim, KPK Bawa 3 Koper Diduga Berkas Pencairan Dana Hibah
Pemeriksaan ini memang ditengarai kuat merupakan bagian dari penyidikan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap pengurusan dana hibah
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Setiap melakukan giat pemeriksaan, para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah pulang dengan tangan kosong.
Pun, saat memeriksa dan menggeledah seluruh ruangan di Kantor Gubernur Jawa Timur Khofifah Indarparawansa di Jalan Pahlawan, Kota Surabaya, Rabu (21/12/2022),
KPK mengangkat 3 koper saat mengakhiri kegiatannya untuk mencari bukti dugaan suap dana hibah.
Tim KPK membawa keluar dua koper berukuran jumbo dan satu koper berukuran lebih kecil sekitar pukul 19.35 WIB, Rabu (21/12/2022) malam.
Mereka mulai menggeledah gedung Pemprov Jatim sejak sekitar pukul 11.00 WIB, artinya sudah sekitar 9 jam lamanya penyidik antirasuah bekerja.
Salah seorang penyidik mengakui telah membawa sejumlah berkas atau dokumen dalam pemeriksaan tersebut.
Baca juga: KPK Telisik Dugaan Suap Hibah Rp 7,8 Triliun di Jatim, Khofifah Siap Sediakan Data Yang Dibutuhkan
Kendati tidak merinci dokumen apa yang dibawa pulang, namun penyidik itu tidak membantah bahwa itu merupakan bagian dari barang bukti.
"Ya itu di dalam koper," sembari menunjuk koper yang telah dibawa rekannya.
Pria bermasker itu tak berkomentar jelas terkait dokumen ini dibawa dari ruangan mana.
Sebab selama proses pemeriksaan di kompleks kantor Gubernur Jatim, sejumlah penyidik terpantau memasuki sejumlah ruangan.
Baca juga: Setelah Tangkap Wakil Ketua DPRD Jatim, KPK Cari Bukti Suap Dana Hibah ke Kantor Gubernur Jatim
Seperti ruang kerja Gubernur, Wagub hingga Sekdaprov Jatim.
"Wah gak inget saya mah, banyak soalnya," sergahnya sambil berjalan menuju lantai bawah di mana sudah standby mobil untuk meninggalkan lokasi.
Pemeriksaan ini memang ditengarai kuat merupakan bagian dari penyidikan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap pengurusan dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Pasca kasus Sahat ini, penyidik KPK memang rajin menggelar serangkaian pemeriksaan di Jawa Timur.
Baca juga: Penggeledahan Kantor Pemprov Jatim, Penyidik KPK Masuk Ruang Kerja Wagub Hingga Gubernur Jatim
Dua hari sebelumnya KPK telah mengobok-obok gedung DPRD Jatim dan membawa sejumlah dokumen terkait.
Begitu pula pemeriksaan di lingkungan Pemprov Jatim ini, juga diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Sementara Rabu siang tadi, Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono sempat menanggapi kedatangan penyidik KPK di lingkungan kantornya.
Adhy tidak menampik bahwa pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK masih ada kaitannya dengan kasus OTT Sahat yang disangkakan suap pengurusan dana hibah.
"Ya pasti ada hubungannya," kata Adhy saat dikonfirmasi.
Baca juga: Setelah Periksa Gedung DPRD Jatim, Penyidik KPK Obok-Obok Kantor Pemprov Jatim
Adhy tidak menjelaskan detail.
Namun, menurutnya para penyidik KPK menggali keterangan terkait perencanaan anggaran yang digunakan dan berkaitan dengan hal tersebut.
Hanya saja ia membantah turut dimintai keterangan oleh penyidik.
Dikatakan Adhy penyidik hanya meminjam ruangan atau gedung untuk dipakai pemeriksaan.
"Ruangan saya di sekretariat dipakai untuk mereka (KPK). Mereka hanya minta izin memakai ruangan," ucapnya menambahkan.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa angkat bicara terkait kedatangan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke ruang kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Emil Dardak pada hari ini, Rabu (21/12/2022).
Ia membenarkan terkait kedatangan KPK yang melakukan penggeledahan di sejumlah ruang di OPD Pemprov Jatim di Jalan Pahlawan, termasuk ruangan gubernur dan wakil gubernur.
Baca juga: Penyidik KPK Bawa 6 Koper Keluar dari Gedung DPRD Jatim, Segel di Ruang Kerja Sahat Sudah Dilepas
Khofifah secara tegas bahwa pihaknya siap untuk memfasilitasi KPK dan menyediakan data yang dibutuhkan.
Menurutnya pihaknya menghormati segala proses yang sedang berlangsung.
"Itu bagian dari proses yang harus kita menghormati semuanya. Pokoke Pemprov akan menyiapkan data sesuai dengan yang dibutuhkan KPK," katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penggeledahan yang dilakukan di kantor Pemprov Jatim oleh KPK tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim senilai Rp 7,8 triliun.
Dalam kasus itu, KPK salah satunya telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak.
Baca juga: OTT Sahat Tua Simanjuntak, Dua Hari Penyidik KPK Geledah Gedung DPRD Jatim di Surabaya
Bantah ada penggeledahan
Meski saat ini sejumlah instansi penting di lingkungan Pemprov Jatim tengah di 'obok-obok' KPK, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono menegaskan bahwa layanan publik tetap berjalan sebagaimana biasanya.
Masyarakat tetap bisa mendapatkan akses layanan publik sebagaimana mestinya.
"Semua proses layanan publik tetep berjalan, seperti biasa tidak ada masalah. Kita ikuti perkembangan," tegasnya.
Saat ditanya berkas apa saja yang dibawa KPK usai memasuki sejumlah OPD Pemprov Jatim termasuk ruang kerja gubernur dan ruang kerja wakil gubernur, Adhy mengaku tidak tahu peris.
Baca juga: KPK Kembali Datangi Gedung DPRD Jatim, Penyidik Obok-obok Mobil Sahat dan Rusdi di Parkiran
Bahkan ia menyebut ruang gubernur dan wakil gubernur tidak digeledah, namun hanya di lihat-lihat oleh KPK.
"Untuk berkas saya nggak tahu persis, karena tadi kan di biro-biro. Tadi ada Biro Kesra, Biro Ekonomi, dan juga Biro Administrasi Pemerintahan," tegasnya.
Sedangkan untuk ruang gubernur dan wakil gubernur, Adhy menolak jika yang dilakukan di sana adalah bagian dari penggeledahan.
"Nggak digeledah. Nggak ada itu, cuma dilihat-lihat aja. Nggak ada geledah," tegasnya.
Baca juga: DPD Partai Golkar Jatim Angkat Bicara Soal Sahat Tua Simanjuntak yang Diduga Terlibat OTT KPK
Tidak hanya itu, Adhy memastikan bahwa tidak ada staf, pegawai maupun pejabat di lingkungan Pemprov Jatim yang dibawa oleh KPK hari ini.
Dengan tegas ia juga menjelaskan bahwa tidak ada ruang di kantor gubernur di Jalan Pahlawan yang dilakukan penyegelan oleh KPK.
Menurutnya pihaknya akan mengikuti proses yang berjalan dan siap memberikan data yang dibutuhkan oleh KPK.
"Ini kan masih proses, dan kita nggak tau yang diminta apa, butuhnya apa," tegasnya.
Duduk perkara kasus dana hibah Pemprov Jatim
Komisi Pemberantansan Korupsi (KPK) membeberkan duduk perkara giat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Surabaya pada Rabu (14/12/2022) dan berhasil mengamankan empat orang tersangka termasuk Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkapkan OTT yang dilakukan terkait dugaan suap penyaluran dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021 kepada Sahat.
Johanis mengatakan untuk tahun anggaran 2020-2021, total anggaran yang digelontorkan untuk dana hibah sebesar Rp 7,8 triliun dan disalurkan melalui lembaga, organisasi, dan kelompok masyarakat untuk proyek pembangunan infrastruktur di Jawa Timur.
Adapun besaran anggaran tersebut merupakan usulan dari anggota DPRD Jawa Timur dan salah satunya adalah Sahat Tua Simanjuntak.
Setelah disetujui, Sahat pun menawarkan diri bagi lembaga, organisasi, dan kelompok masyarakat untuk mempermudah penyaluran dana hibah tersebut dengan diawali pemberian uang muka atau 'ijon' bagi yang bersedia.
"Tersangka STPS (Sahat Tua Simanjuntak) yang menjabat sebagai anggota DPRD dan sekaligus Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesempatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka atau ijon," kata Johanis dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/12/2022) dikutip dari YouTube KPK.
Tawaran Sahat ini pun disambut oleh kepala desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) berinisial AH.
Johanis mengatakan ada kesepakatan antara Sahat dan AH selain uang muka untuk mempermudah penyaluran dana hibah.
Yaitu pembagian komisi fee dari dana hibah yang disalurkan.
Adapun komisi atau fee yang diperoleh Sahat adalah 20 persen sedangkan AH 10 persen.
"Setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon, maka tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 persen dari penyaluran dana hibah yang akan disalurkan. Sementara tersangka AH mendapat bagian 10 persen," jelas Johanis.
Johanis mengatakan total dana hibah yang diterima AH lewat kerjasama dengan Sahat dari tahun 2020 hingga 2021 sejumlah Rp 80 miliar.
Kerjasama untuk memuluskan dana hibah untuk disalurkan ke AH ini pun terjalin kembali ketika dirinya menghubungi Sahat.
Uang ijon sebesar Rp 2 miliar pun telah disiapkan oleh AH untuk diberikan kepada Sahat melalui koordinator lapangan Pokmas, IW alias ENG sebagai uang muka agar mempermudah penyaluran dana hibah.
"Mengenai realisasi uang ijon tersebut dilakukan pada tanggal 13 Desember 2022 di mana tersangka AH melakukan penarikan tunai sebesar Rp 1 miliar dalam pecahan mata uang rupiah di salah satu bank di Sampang yang kemudian diserahkan ke tersangka IW untuk dibawa ke Surabaya," kata Johanis.
Kemudian, IW pun bertemu dengan RS, staf ahli DPRD Jatim sekaligus orang kepercayaan Sahat dan menyerahkan uang muka sebesar Rp 1 miliar di salah satu mal di Surabaya.
Setelah itu, melalui perintah Sahat, RS pun langsung menukarkan uang tersebut ke mata uang dolar Singapura dan dolar AS di salah satu money changer.
"Tersangka RS kemudian menyerahkan uang tersebut pada tersangka STPS di salah satu ruangan yang ada di Gedung DPRD Jawa Timur," ujar Johanis.
Sementara, sisa uang yang belum diserahkan direncanakan akan diberikan pada Jumat (16/12/2022).
Johanis menyebut uang ijon yang diterima Sahat selama melakukan modus penyaluran dana hibah ini sekitar Rp 5 miliar.
Akibatnya, AH dan IW alias ENG selaku pemberi suap disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Sahat dan RS sebagai penerima disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau huruf b juncto pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ****
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/kpk-bawa-3-koper-dari-kantor-gubernur-jatim.jpg)