Berita Tulungagung
Pria di Tulungagung yang Rudapaksa Korban Kecelakaan Hingga Meninggal Divonis 5 Tahun Penjara
Hukuman 5 tahun pidana penjara dijatuhkan kepada terdakwa persetubuhan dengan korban kecelakaan lalu lintas hingga meninggal dunia di Tulungagung
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Tersangka Aris Dwi Bintoro (26) memeragakan adegan saat rekonstruksi kasus rudapaksa korban kecelakaan lalu lintas hingga meninggal dunia, di Mapolres Tulungagung, Senin (12/9/2022).
Aris lalu pulang dan melakukan rudapaksa kepada BM yang masih dalam keadaan pingsan.
Saat pukul 07.30 WIB, Aris pergi ke bengkel untuk memperbaiki sepeda motornya yang rusak.
Saat ia tidak ada di rumah, BM dievakuasi oleh N, kerabatnya ke RSUD dr Iskak.
Namun, BM akhirnya meningal dunia pada Selasa (16/8/2022) pagi.
Kejadian ini lalu dilaporkan suami BM, RW (43) ke Polres Tulungagung.
>>Update berita terkini Tulungagung di Googlenews Surya.co.id