Berita Tulungagung

Pria di Tulungagung yang Rudapaksa Korban Kecelakaan Hingga Meninggal Divonis 5 Tahun Penjara

Hukuman 5 tahun pidana penjara dijatuhkan kepada terdakwa persetubuhan dengan korban kecelakaan lalu lintas hingga meninggal dunia di Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Tersangka Aris Dwi Bintoro (26) memeragakan adegan saat rekonstruksi kasus rudapaksa korban kecelakaan lalu lintas hingga meninggal dunia, di Mapolres Tulungagung, Senin (12/9/2022). 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara kepada Aris Dwi Bintoro (26). 

Aris adalah terdakwa persetubuhan dengan korban kecelakaan lalu lintas, BM (30), sampai akhirnya korban meninggal dunia.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut 7 tahun pidana penjara. 

Sebelumnya, Aris didakwa dengan pasal 286 KUHPidana tentang persetubuhan di luar pernikahan dengan wanita dalam keadaan tak berdaya.

Baca juga: Pria di Tulungagung yang Rudapaksa Korban Kecelakaan Hingga Meninggal Dunia Dituntut 7 Tahun Penjara

 

Baca juga: Polisi di Tulungagung Gelar Rekonstruksi Korban Kecelakaan yang Dirudapaksa Hingga Meninggal

JPU juga mendakwa Aris dengan pasal 290 KUHPidana tentang perbuatan cabul dengan orang dalam keadaan pingsan.

Serta pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Majelis hakim yang diketuai Ali Sobirin menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan ke-1, pasal 286 KUHPidana. 

Penasihat Hukum terdakwa, Satya Alfariz Rinaldi menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim ini. 

Satya beralasan, pihaknya butuh waktu untuk koordinasi dengan kliennya. 

"Kami butuh waktu untuk koordinasi, apakah menerima putusan ini atau banding," terang Satya. 

Baca juga: Pacar Sendiri Dirudapaksa, Pemuda di Tulungagung Bekap Mulut dan Hidung Korban Hingga Pingsan

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap. 

Namun, Satya berupaya sikap kliennya bisa disampaikan ke pengadilan disampaikan besok. 

Secara pribadi Satya mengatakan, putusan ini sudah sesuai dengan perkiraannya. 

Pasal 286 KUHPidana mempunyai ancaman hukuman 9 tahun pidana penjara.

Tapi, akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara. 

"Putusan 5 tahun ini menurut kami sudah adil, karena ancaman hukumannya 9 tahun penjara," ujarnya.

Baca juga: Banyak Warga Tulungagung Miliki Kenangan di Ruko Belga, Kecewa Akhirnya Harus Dikosongkan Pengadilan

Hal yang memberatkan terdakwa, perbuatannya dinilai meresahkan masyarakat dan membuat korban meningal dunia. 

Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesal, mengakui dan berterus terang. Keluarga korban juga telah memberi maaf dan diberi santunan sebesar Rp 20 juta.

Terkait putusan ini, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

JPU akan memanfaatkan waktu 7 hari untuk menyatakan sikap. 

Kronologis

Kejadian ini bermula saat Aris dan BM yang sudah sama-sama kenal, bertemu di sebuah warkop karaoke di Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan pada Senin (15/8/2022) dini hari.

BM lalu mengajak Aris untuk mencari makan di wilayah kota Tulungagung, berboncengan dengan sepeda motor Honda PCX milik Aris. 

Namun karena BM ngantuk, ia tidur di jok belakang sambil bersandar di pundak Aris. 

Baca juga: Jelang Eksekusi Pengosongan, Penghuni Ruko Belga Tulungagung Kemas-kemas Barang

Aris bermaksud membawa BM pulang ke Panjerejo, namun di dekat Simpang Empat Jepun sepeda motor mereka terjatuh.

Aris beralasan ada truk yang mendahului dan menyerempet roda depan motornya hingga membuatnya tak bisa menguasai kendaraan. 

Karena kecelakaan itu, BM pingsan, namun Aris tetap berusaha membawanya dengan sepeda motor.

Sampai di Simpang Empat Bus Nggoling, sekitar 400 meter dari lokasi kecelakaan, Aris minta tolong orang tak dikenal untuk memegangi BM.

Dengan berboncengan tiga, mereka membawa BM ke rumah Aris dan memasukkannya ke dalam kamar.

Baca juga: VIRAL Rekaman CCTV Diduga Rumah Wali Kota Blitar Saat Dirampok, Mobil Berpelat Merah Masuk

Aris sempat mengantar orang asing itu kembali di depan kampus UIN Tulungagung.

Aris lalu pulang dan melakukan rudapaksa kepada BM yang masih dalam keadaan pingsan. 

Saat pukul 07.30 WIB, Aris pergi ke bengkel untuk memperbaiki sepeda motornya yang rusak.

Saat ia tidak ada di rumah, BM dievakuasi oleh N, kerabatnya ke RSUD dr Iskak.

Namun, BM akhirnya meningal dunia pada Selasa (16/8/2022) pagi.

Kejadian ini lalu dilaporkan suami BM, RW (43) ke Polres Tulungagung.

>>Update berita terkini Tulungagung di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved